Liputan6.com, Malang – Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, bersiap mencanangkan diri menjadi salah satu kota kreatif di Indonesia, dengan kekhususan digital kreatif. Wali Kota Malang M Anton juga berencana mendaftarkan perkembangan digital kreatif di kota itu ke UNESCO.
Anton mengatakan, digital kreatif tumbuh pesat di kotanya. Banyak animator, ahli teknologi informasi dan sejenisnya berkiprah di Malang yang dibuktikan dengan keberadaan lebih dari delapan studio animasi. Salah satunya studio yang memproduksi film animasi Kuku Rock You.
"Potensi yang paling memungkinkan adalah digital kreatif. Artinya, nanti Kota Malang sebagai salah satu kota kreatif di dunia dengan kekhususan digital kreatif,” kata Anton, Kamis, 31 Maret 2016.
Menurut dia, digital kreatif tumbuh pesat di Kota Malang. Di kota itu banyak animator, ahli teknologi informasi dan sejenisnya yang berpotensi untuk menggerakkan roda perekonomian kreatif di Malang maupun nasional.
Baca Juga
Usaha lain juga digencarkan untuk memantapkan Malang sebagai kota digital kreatif. Di antaranya, menggunakan sebagian ruang di perpustakaan kota sebagai Pusat Industri Kreatif di penghujung 2015 sampai mendirikan Malang Creative Fusion (MCF) untuk mewadahi pelaku industri kreatif dari 16 subsektor.
Pendapat senada diungkapkan M Zia Elfikar, seorang anggota komunitas start up Malang. Ia mengatakan, di kota ini, banyak pengembang IT dan aplikasi game telah menghasilkan karya, seperti game Ghost Battle dan aplikasi Masjidku.
"Selain komunitas start-up, di kota ini juga banyak komunitas digital yang sudah profesional. Potensi di kota ini besar, tapi baru beberapa waktu terakhir ini mendapat perhatian," ujar Zia.
Dulu, kata Zia, Pemkot Malang tidak pernah memfasilitasi pelatihan atau kegiatan bagi pelaku industri kreatif. Pemkot mulai menaruh perhatian dalam beberapa bulan jelang gelaran Konferensi Kota Kreatif dengan menyediakan berbagai fasilitas bagi para pelaku digital kreatif.
"Dulu pemerintah cuek terhadap kami, tapi sekarang sudah mulai perhatian. Semoga ini terus diberikan pada kami," ucap Zia.
Syarat Kota Kreatif
Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Brawijaya (Unibraw) Christin Susilowati menyebut Kota Malang layak untuk diajukan sebagai kota kreatif. Kultur masyarakat Malang yang majemuk dan terbuka menjadi kekuatan pendukung rencana tersebut.
"Malang ini sangat majemuk dan masyarakatnya terbuka. Aset dan sumber daya manusianya bisa terus digali dan dikembangkan. Sekolah dan perguruan tinggi dengan beragam kompetensi juga ada," tutur Christin.
Christin melanjutkan, sektor ekonomi mikro juga tersebar merata di kota itu. Semua itu, bila dilebur dengan kreativitas digital dan teknologi tinggi, hasilnya akan menjadi lebih bagus. Namun, semua itu belum terwadahi dengan baik.
"Identifikasi potensi dan pendataan yang baik adalah langkah pertama yang harus dilakukan pemkot," ucap Christin.
Syarat Kota Kreatif
Meski begitu, tidak mudah bagi Malang mendapatkan pengakuan kota kreatif. Kota Apel itu harus memenuhi sepuluh prinsip kota kreatif. Kesepuluh prinsip itu bakal dituangkan dalam buku panduan kota kreatif di Indonesia.
Ketua Konferensi Kota Kreatif Indonesia, Lilik Setyawan, menyatakan kota kreatif tidak hanya mendorong pertumbuhan industri kreatif, tetapi juga menciptakan sebuah kota yang berkelanjutan dan memberi kenyamanan pada masyarakatnya.
"Meski kota itu telah memuliakan kreativitas masyarakat dan daya ciptanya, tapi kalau homogen dan mengabaikan heritage atau cagar budaya, tentu tak memenuhi prinsip kota kreatif," papar Lilik.
Saat ini, Kota Malang menggelar Indonesia Creativities Cities Conference (ICCC) atau Konferensi Kota Kreatif Indonesia sejak Kamis, 31 Maret 2016, hingga Selasa, 5 April 2016. Konferensi itu menargetkan lahirnya buku panduan kota kreatif di Indonesia.
"Melalui konferensi yang melibatkan akademisi, pemerintah, pelaku ekonomi kreatif hingga media ini, akan dirumuskan buku panduan kota kreatif," kata Lilik di Malang.
Buku panduan itu bisa menjadi acuan bagi setiap kota dan kabupaten untuk menjadi sebuah kota kreatif yang memenuhi kesepuluh prinsip itu. Kesepuluh prinsip itu termasuk kota yang mampu memelihara kearifan sejarah dan kota yang mampu menyediakan fasilitas umum yang layak, termasuk untuk kelompok masyarakat berkebutuhan khusus.
Advertisement