Gadis Manado Korban 19 Pria Cabul Dilarang Bicara ke Media

Sejauh ini, kasus pencabulan gadis Manado itu telah menetapkan dua tersangka.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 11 Mei 2016, 10:30 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2016, 10:30 WIB
Gadis Manado
Gadis Manado Korban 19 Pria Cabul Dilarang Bicara ke Media

Liputan6.com, Manado - Kasus pencabulan yang dialami gadis Manado berinisial SC (19) oleh 19 lelaki memasuki babak baru. Tindakan keluarga korban mengungkap kasus yang diduga melibatkan dua anggota polisi tersebut ke media pada akhir pekan lalu mendapat reaksi dari kepolisian. Polisi meminta agar keluarga korban tidak banyak bicara kepada media.

"Kami himbau agar keluarga korban tidak banyak memberikan keterangan kepada media. Ini akan membuat simpang siur penyelesaian kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, Selasa, 10 Mei 2016.

Menurut Wilson, berkembangnya informasi di media memengaruhi kerja kepolisian menyelesaikan kasus ini. "Biarkan kepolisian diberi waktu untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Wilson.  

Dia menambahkan, saat ini Polda Sulut dan Polda Gorontalo telah membuat tim khusus gabungan untuk menuntaskan kasus ini. "Dengan Tim Khusus, pengusutan kasus ini akan lebih efektif. Kami akan tangani hingga tuntas kasus ini," ujar Wilson.

Sebelumnya kuasa hukum korban, EK Tindangen berharap agar polisi secepatnya menuntaskan kasus yang sudah mandek hampir lima bulan ini. "Kami minta secepatnya kasus ini dituntaskan," ujar Tindangen.

2 Tersangka

Setelah melalui tahapan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, dua teman gadis Manado korban pelecehan seksual ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menilai baik Yuyun dan Memei, terlibat dalam tindak kekerasan seksual yang dialami SC.

Wilson mengungkapkan, sudah ada perintah Polda Sulut untuk menetapkan Yuyun dan Memei sebagai tersangka. "Tapi karena kasus ini ditangani dua Polda, jadi keputusannya kami menunggu surat perintah dari Mabes Polri," ujar Wilson.

Ia menerangkan, berdasarkan keterangan para saksi dan pelaku, Yuyun dan Memei telah menganiaya gadis Manado itu saat berada di Gorontalo dan dalam perjalanan pulang ke Manado. "Keduanya jadi tersangka untuk kasus penganiayaan. Kita masih kembangkan ke yang lainnya," ujar  Wilson.

Hingga saat ini, lanjut Wilson, polisi masih belum menemukan indikasi terjadinya pemerkosaan kepada gadis Manado itu berdasarkan keterangan para saksi. Hal itu berseberangan dengan pernyataan ibunda korban, Rina, saat menggelar jumpa pers pada Sabtu, 7 Mei 2016.  

Menurut Rina, kejadian memilukan yang dialami SC bermula ketika dua teman perempuan itu mengajak korban untuk jalan-jalan ke Kabupaten Bolmong Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Di Bolangitang, ibu kota Kabupaten Bolmong Utara itu, SC dicabuli 14 pria. Pencabulan berlanjut di Provinsi Gorontalo dengan pelaku sebanyak empat orang.

Kasus pencabulan gadis Manado itu sudah dilaporkan ke Polresta Manado sejak Januari 2016. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Sulut karena tempat kejadian di beberapa tempat di Sulut.

Lalu karena ada juga lokasi di Gorontalo, kasus dilimpahkan ke Polda Gorontalo. "Kami seperti dipingpong tapi kami akan terus menuntut keadilan karena proses hukum ini terasa jalan di tempat," ujar Rina, beberapa waktu lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya