5 Tokoh Hari Ini Dapat Gelar Sangsoko Adat Kerajaan Pagaruyung

Pemberian gelar kepada lima tokoh itu karena memiliki perhatian terhadap adat dan budaya Minangkabau.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Mei 2016, 05:25 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2016, 05:25 WIB
Kerajaan Pagaruyung
Istano Basa Pagaruyung. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Batusangkar - Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam Minangkabau Pagaruyung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, bakal menganugerahkan gelar Sangsako Adat kepada lima tokoh masyarakat pada hari ini atau Sabtu (28/5/2016).

"Pemberian gelar kepada lima tokoh itu karena memiliki perhatian terhadap adat dan budaya Minangkabau, serta memiliki integritas dan konsisten di bidang masing-masing," ucap Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam Minangkabau Pagaruyung Darul Qorror, Sultan M Taufiq Thaib Tuanku Mudo Mahkota Alam di Istano Silinduang Bulan Pagaruyung, seperti dilansir Antara, Jumat 27 Mei 2016.

Pewaris Kerajaan Pagaruyung ini mengatakan gelar Sangsako Adat akan diberikan kepada Andi Amran Sulaiman (Menteri Pertanian RI), Gatot Kustyadi (Direktur PT Semen Indonesia), Anton Yondra (Ketua DPRD Tanah Datar), Letkol Arm Bagus Tri Kuntjoro (Dandim 0307 Tanah Datar, dan AKBP Irfa Asrul Hanafi (Kapolres Tanah Datar).

Taufiq menyebut gelar Sangsako Adat itu diberikan setelah diputuskan dalam rapat Lembaga Tertinggi Pucuk Adat Alam Minangkabau yang terdiri dari ratusan kerajaan Sapiah Balahan, Kuduangkaratan, Kapakradai dan Timbangpacahan yang terdapat di Nusantara dan negara tetangga.

Ia menjelaskan pemberian gelar kepada Mentan Amran Sulaiman lantaran ia masih keturunan keluarga besar Kerajaan Bone, Sulawesi Selatan.

"Antara Kerajaan Pagaruyung dan Kerajaan Bone sudah terjalin hubungan yang sangat erat, ditandai dengan kedatangan Raja Bone Arumpone Arung Palakka atau dikenal juga dengan Paduka Sri Sultan Saaddudin ke Kerajaan Minangkabau di Pagaruyung pada abad XVI," ujar Taufiq.

Saat akan kembali ke Bone, imbuh dia, Raja Kerajaan Pagaruyung saat itu Sultan Ahmadsyah memberikan hadiah Payung Panji Kebesaran berwarna kuning emas kepada Raja Bone. Payung Panji itu masih tersimpan di pendopo Istana Bone sampai sekarang.

Di samping itu, imbuh Taufiq, Ikatan Cendekiawan Keraton Nusantara (ICKN) dan Yayasan Persaudaraan Raja-Raja dan Sultan Nusantara (Yarasutra), juga mengusulkan agar memberikan gelar kehormatan kepada Mentan Amran Sulaiman.

Pemberian gelar kepada Direktur PT Semen Indonesia, Gatot Kustyadi karena ia dinilai memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap perkembangan pencak silat di Minangkabau.

Pada saat bertugas di PT Semen Padang, Gatot sudah aktif dan peduli dalam membina dan mengembangkan pencak silat Sumatera Barat. Baik silat tradisi maupun silat prestasi. Bahkan setelah pindah ke Jakarta, masih menyempatkan dan mencurahkan perhatiannya terhadap perkembangan silat di Minangkabau.

3 Jenis Gelar

Taufiq menjelaskan pula, terdapat tiga jenis gelar adat di Minangkabau, yang berbeda sifat, yang berhak memakai dan cara penggunaannya, yakni Gala Mudo (gelar muda), Gala Sako (gelar pusaka kaum), Gala Sangsako (gelar kehormatan).

Gala Mudo merupakan gelar yang diberikan kepada semua laki-laki Minang yang menginjak dewasa yang pemberiannya pada saat upacara pernikahan. Yang berhak memberi gelar mudo adalah mamak atau paman dari kaum marapulai atau pengantin laki-laki, namun boleh juga dari kaum istrinya. Gelar ini sering dikaitkan dengan ciri, sifat dan status penerima.

Gala Sako merupakan gelar pusaka kaum yaitu gelar datuk, pangulu atau raja. Raja di Minangkabau disebut Pucuak Adat. Gala Sako adalah gelar turun-temurun menurut garis ibu. Tidak boleh diberikan kepada orang yang bukan keturunan menurut adat Minangkabau.

Gala Sangsako merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang yang berjasa, berprestasi yang mengharumkan Minangkabau, agama Islam, bangsa dan negara serta bermanfaat bagi warga Minangkabau. Yang berhak memberi gelar sangsako adalah limbago adat Pucuak Adat Kerajaan Pagaruyung, Pucuak Adat Kerajaan sapiah balahan dan datuak/pangulu kaum.

Gala Sangsako hanya boleh dipakai si penerima penghargaan, tidak dapat diturunkan kepada anak atau keponakan. "Apabila yang menerima meninggal dunia, gala kembali ke dalam aluang petibunian. Dalam istilah adat disebut sahabih kuciang sahabih ngeong artinya kalau kucingnya habis (mati) maka tidak akan mengeong lagi," Taufiq memaparkan.

Beberapa tokoh nasional yang sudah diberikan gelar sangsako adat seperti Sri Sultan Hamengku Buwono X, Megawati Soekarnoputri, Soesilo Bambang Yudhoyono, Ani Yudhoyono, Zulkifli Nurdin, Alex Nudin, Syahrial Oesman, Anwar Nasution, Syamsul Maarif, Irman Gusman, Dwi Soecipto, Hasan Basri, dan Irwan Prayitno.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya