Berkas 3 Remaja Pemerkosa Bocah SD di Semarang Dilimpahkan

Berkas tersebut dipisahkan dengan sejumlah pemerkosa bocah SD di Semarang yang sudah masuk kategori dewasa.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 08 Jun 2016, 00:09 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 00:09 WIB
Pemerkosa Bocah SD di Semarang
Berkas tersebut dipisahkan dengan sejumlah pemerkosa bocah SD di Semarang yang sudah masuk kategori dewasa. (Liputan6.com/Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Semarang - Kasus pemerkosaan bocah SD di Semarang, Jawa Tengah, oleh 21 anggota Gank Rape memasuki babak baru.

Tiga di antara delapan pemerkosa yang masih anak-anak, hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang. Berkas tersebut dipisahkan dengan pemerkosa lain yang sudah masuk kategori dewasa.

Tiga anak-anak ini ditangkap polisi karena telah memperkosa PL, bocah SD berusia 12 tahun. Adapun berkas yang diserahkan adalah milik Iqbal, Afi, dan Rifki. Mereka ditangkap sepekan lalu dan sudah ditahan di Polrestabes Semarang.

Menurut Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono, tiga pemerkosa yang masih anak-anak itu memang dipercepat pelimpahan berkasnya. Sebab, mereka masih di bawah umur, beda dengan pelaku dewasa.

"Ini berkas tiga pelaku di bawah umur ini tahap pertama diserahkan ke kejaksaan, karena penanganannya memang berbeda. Untuk penahanan (pelaku di bawah umur) 7 hari dan diperpanjang lagi 8 hari, setelah 15 hari harus segera P21 (dinyatakan lengkap)," ucap Sukiyono di Mapolrestabes Semarang, Selasa (7/6/2016).

Kompol Sukiyono berharap bahwa berkas segera dinyatakan lengkap. Jika jaksa masih menganggap kurang, polisi masih punya waktu sembilan hari untuk memperbaiki.

Sementara itu, tiga tersangka dewasa, yaitu Wahyu Adi Wibowo (36), Johan Galih Dewantoro (19), dan Lutfi Adi Prabowo (19) hingga kini masih ditahan dan diperiksa. Selain untuk mengungkap pelaku lain, juga untuk lebih mendalami detail peristiwa serta mencari petunjuk dua tersangka lain yang masih buron.

"Dua orang masih dinyatakan masuk DPO (daftar pencarian orang. Masing-masing Muhammad Kaezuniam atau NM dan seseorang berinisial ZA. Diduga NM ini menjadi otak," kata Kompol Sukiyono.

PL adalah seorang bocah SD berusia 12 tahun. Ia menjadi korban pemerkosaan yang awalnya diduga dilakukan 21 orang. Pemerkosaan itu berulang hingga tiga kali dengan masing-masing pelaku berbeda-beda, namun tetap dilakukan bergiliran.

Dalam perkembangannya polisi sempat menangkap delapan orang yang dicurigai sebagai pelaku. Namun setelah diperiksa, dua di antaranya dilepas dengan alasan tak cukup bukti. Enam di antaranya ditahan.

Hingga kini polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga memperdagangkan PL, sehingga terjadi pemerkosaan berulang secara massal di tiga tempat berbeda. Mereka yang ditahan mengaku membayar ke tersangka NM yang masih buron.

Atas kasus pemerkosaan bocah SD di Semarang tersebut, polisi menyatakan terus memburu NM dan ZA. Kompol Sukiyono tak bersedia menyampaikan kesulitannya, namun meminta tambahan waktu untuk menangkap. "Beri kami waktu."

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya