5 Fakta Mencengangkan Kasus Pemerkosaan Bocah SD di Semarang

Hingga kini, seluruh pemerkosa bocah SD di Semarang hanya dijerat Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

oleh Dinny MutiahEdhie Prayitno Ige diperbarui 07 Jun 2016, 12:30 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2016, 12:30 WIB
Bocah SD di Semarang
Hingga kini, seluruh pemerkosa bocah SD di Semarang hanya dijerat Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Liputan6.com, Semarang - Ibarat fenomena gunung es, kasus kejahatan seksual yang menimpa anak di bawah umur satu per satu muncul ke publik. Salah satu yang menarik perhatian adalah kasus pemerkosaan yang dialami PL, bocah 12 tahun asal Semarang, yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kasus ini menarik perhatian karena jumlah pemerkosa awalnya disebut mencapai 21 orang. Belakangan, polisi menangkap delapan orang yang diduga sebagai pemerkosa PL. Dua orang di antara mereka akhirnya dilepaskan karena tidak terbukti. Namun, polisi menetapkan dua orang lain sebagai buronan karena diduga menjadi otak kejahatan seksual itu.

Atas pemerkosaan itu, PL mengalami trauma pada laki-laki dan gangguan pada organ reproduksinya. Sekolah PL juga terganggu akibat pemerkosaan tersebut. Selain fakta tersebut, ada sejumlah fakta lain yang mencengangkan dari kasus pemerkosaan bocah SD di Semarang seperti dirangkum Liputan6.com.

1. Diperkosa Berulang Kali

Pemerkosaan yang dialami PL tidak hanya dialami sekali, tapi berulang kali. Polisi mengungkapkan ada tiga tempat berbeda saat para pelaku itu melancarkan aksi bejatnya.

Lokasi pertama berada di sebuah gubuk atau dangau di persawahan di Jalan Sugiono, Kelurahan Pedurungan Lor RT 2 RW 5, Kecamatan Pedurungan, Semarang. Saat ini, gubuk yang biasanya berfungsi untuk menjaga sawah dari serbuan burung itu sudah dirobohkan. Bahkan, areal persawahan di sekitarnya juga sudah diurug dan hendak dijadikan perumahan.

Sisa gubuk yang sudah dibongkar diletakkan di pinggir jalan. Petugas Inafis Polrestabes Semarang mendatangi lokasi bekas gubuk itu berdiri dan memotretnya, selanjutnya melihat sisa-sisa bongkaran gubuk.   

Lokasi kedua adalah depo pasir di Plamongan Sari Raya, Pedurungan Kidul RT 2 RW 7, Kecamatan Pedurungan, Semarang. Tempat penimbunan pasir ini berada di pinggir jalan. Pada malam hari, hanya ada beberapa ada warga yang melintas karena kondisinya gelap.

Salah satu gubuk tempat pemerkosaan massal bocah SD di Semarang sudah rata dengan tanah. (Liputan6.com/Edhie Prayitno Ige)

Di depo pasir ini, PL diperkosa di antara pepohonan pisang. Ketika peristiwa berlangsung, di lokasi itu ada kursi kayu besar dan panjang. Saat didatangi, kursi tersebut sudah tidak ada di lokasi.

Adapun lokasi ketiga tidak jauh dari depo pasir, yaitu rumah pemerkosa, NM, di Jalan Plamongan Sari RT 02 RW 12, Plamongan Sari. Di rumah tersangka yang masih buron ini, pemerkosaan dilakukan di kamar NM.

2. Pelaku Melibatkan Anak di Bawah Umur

2. Pelaku Melibatkan Anak di Bawah Umur

Polisi sejauh ini telah menahan enam tersangka, yaitu RS (17), IA (16), MA (15), Wahyu Adi Wibowo (36), Johan Galih Dewantoro (19), dan Lutfi Adi Prabowo (19). Tiga di antara tersangka itu masih berusia di bawah umur.

Polisi juga telah menetapkan dua orang lain sebagai buron. Seseorang berinisial NM dikenal baik oleh dua tersangka yang telah ditahan, yakni IA dan MA. Sedangkan, identitas satu buron lainnya masih misterius karena polisi tidak menyebutkan inisial yang bersangkutan.

Pengejaran terhadap NM dan satu tersangka misterius itu belum menunjukkan hasil. Polisi masih bungkam atas perkembangan kasus tersebut, padahal NM disebut berperan penting dalam kasus pemerkosaan bocah SD Semarang tersebut.

3. Diperdaya Bujuk Rayu

Polisi mengarahkan kasus pemerkosaan yang dialami PL sebagai suka sama suka karena tidak ada perlawanan saat aksi bejat terjadi. Pernyataan kontroversial itu sempat dilontarkan Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanudin.

Padahal, berdasarkan pengakuan korban kepada Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, PL tidak sadar telah menjadi korban saat pemerkosaan berlangsung. Ia mengaku diberi pil yang diduga sebagai pil koplo.

PL juga baru saja mengenal para tersangka. Setelah berkenalan, bocah perempuan yang dikenal supel dan ceria itu diajak berkeliling kota dengan membonceng motor salah satu tersangka. Ia menyambut senang karena merasa diperhatikan. Apalagi, sang ayah yang tinggal bersamanya terlalu sibuk bekerja dan kurang perhatian.

4. Ditarik Uang

Pengakuan mengejutkan disampaikan salah satu tersangka dalam penyidikan. RS mengatakan telah membayar sejumlah uang kepada NM, tersangka yang buron, sebelum memerkosa PL. Jumlahnya bervariasi antara Rp 20 hingga 40 ribu.

Saat membayar, ia melihat PL dalam kondisi telanjang bulat. Ia juga mengaku tidak tahu telah menyetubuhi bocah SD karena melihat postur tubuh PL yang bongsor. Pernyataan itu juga disampaikan IA, tersangka di bawah umur lainnya. Ia bahkan memperkosa PL hingga empat kali.

5. Dijerat Hanya Satu Pasal

Atas perbuatan bejat itu, para pemerkosa hanya dijerat satu pasal, yakni Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal itu berbunyi, "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Ancaman pidana yang menanti para pelaku adalah pidana pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya