Liputan6.com, Yogyakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta tetap membuka posko pengaduan pelanggaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan walaupun jumlah kasusnya minim. Rata-rata hanya belasan kasus yang dilaporkan ke LBH setiap tahun dan sebagian besar merupakan kasus perorangan.
"Kami memperluas jangkauan posko, tidak hanya wilayah DIY, melainkan juga Jawa Tengah bagian selatan, mulai dari Purworejo sampai Cilacap," ujar staf advokasi LBH Yogyakarta Rizki Fatahilah dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (9/6/2016).
Ia mengungkapkan, selama ini advokasi kerap terhenti di tengah jalan karena buruh atau pekerja memilih untuk mengalah kepada perusahaannya. Persoalannya, pelanggaran THR kerap masuk ke hukum perdata, sehingga buruh atau pekerja merasa lelah dan kehabisan energi.
"Kami berusaha melakukan advokasi tetapi masalah buruh tidak seperti pidana, kalau mau memperselisihkan tergantung dari buruh itu sendiri," ucap dia.
Baca Juga
Oleh karena itu, kata dia, 15 kasus pelanggaran THR yang terjadi pada tahun lalu tidak ada yang sampai berujung pada kemenangan di pihak buruh.
Rizki menuturkan, apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR, pekerja disarankan untuk memperselisihkannya dengan pihak pengusaha, serta melaporkannya kepada pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja setempat. Di DIY terdapat 3.367 perusahaan yang terdiri dari 332 perusahaan besar, 653 perusahaan menengah, dan 2.382 perusahaan kecil.
Dia juga meminta dinas tenaga kerja setempat untuk melakukan pengawasan sehingga apabila ada perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR tidak asal ditangguhkan.
"Bisa dilihat neraca keuangan perusahaan itu," tutur dia.
Rizki menambahkan, kebanyakan kasus pelanggaran adalah tidak memberi tunjangan kepada pekerja atau melakukan PHK sebelum hari raya sehingga tidak perlu membayar THR.