Razia Lalu Lintas Bongkar Penggelapan 400 Pajak Kendaraan

Akibat penggelapan itu, negara merugi miliaran rupiah.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Jul 2016, 15:05 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 15:05 WIB
20160215- Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor-Jakarta-Helmi Afandi
Menurut data dari Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, dari total kendaraan roda empat yang menunggak pajak sekitar 526 ribu unit per tahun dari total 2,2 juta unit roda empat, Samsat Jakarta, Senin (15/2/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan pembayaran ratusan pajak kendaraan pada Dinas Pendapatan Daerah Riau.

"Dari gelar perkara yang telah dilakukan, kita menemukan sejumlah alat bukti. Kemudian, kita juga telah menetapkan empat orang tersangka," kata Kepala Subdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Wahyu Kuncoro di Pekanbaru, dilansir Antara, Kamis (14/7/2016).

Meski telah menyebutkan adanya tersangka, dia belum bersedia menjabarkan identitas masing-masing tersangka. Dia beralasan, keempat orang itu masih perlu dipanggil dan diperiksa pada pekan depan, sehingga baru dapat menjelaskan identitas keempatnya setelah pemeriksaan mendatang.

"Minggu depan kita berikan surat pemanggilannya. Untuk identitasnya nanti saja," ucap Wahyu.

Hingga kini, Polda Riau masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau untuk mengetahui besaran kerugian negara akibat dugaan penyelewengan ratusan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan ini.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya mencium adanya indikasi penggelapan pajak kendaraan di Dinas Pendapatan Daerah Riau. Hasil penyelidikan menyebutkan sebanyak 400 mobil memiliki SKPD tanpa izin Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan akibat penyelewengan itu terjadi kerugian negara yang cukup besar yang mencapai miliaran rupiah. Ia mengatakan dugaan penyelewengan pajak terjadi sejak 2014.

Kasus penyelewengan pajak kendaraan itu terbongkar saat anggota polisi lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu lalu lintas. Pada saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada surat ketetapan pajak daerah. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau.

Polisi kemudian menelusuri pemalsuan tersebut. Hasilnya, polisi menemukan sekitar 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar.

Dalam perkembangannya, polisi telah meminta keterangan ratusan orang saksi. Mereka antara lain wajib pajak yang diduga dirugikan lantaran uangnya diselewengkan. Lalu juga ada pegawai Dispenda Riau, pihak Biro Jasa, showroom, Jasa Raharja serta Ditlantas Polda Riau.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya