Liputan6.com, Makassar - Kasus dugaan korupsi senilai Rp 24 miliar yang diduga melibatkan Bupati Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan Indah Putri Indriani, menuai tanggapan dari sejumlah penggiat antikorupsi. Salah satunya lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Penggiat Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun berharap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel serius mengusut kasus tersebut.
Penyidik, kata dia, harus berani mengurai mata rantai keterlibatan pejabat daerah di Kabupaten Lutra, Sulsel. Polisi pun harus meminta pertanggungjawaban keterlibatan pejabat yang dimaksud.
"Polda Sulsel jangan membonsai kasus ini yang hanya terbatas pada dua orang tersangka saja yang sebelumnya telah ditetapkan," kata Kadir kepada Liputan6.com, di kantor ACC Sulawesi Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat (15/7/2016).
Menurut dia, dugaan korupsi pada pengelolaan dana intensif daerah (DID) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) tahun 2011 tersebut, termasuk kasus korupsi yang mandek versi lembaganya.
Kasus yang menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tersebut sempat ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba, Lutra.
Advertisement
Baca Juga
"Kasus ini sempat dinaikkan ke penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka. Namun kemudian kasus ini didiamkan dan hilang begitu saja," ungkap Kadir.
Belakangan, kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel. Setelah berjalan hampir setahun, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu yakni Agung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Sariming, mantan Kepala Dinas Pendidikan Lutra yang bertindak sebagai pengguna anggaran dalam mega proyek ini.
Dia berharap penyidik tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus tersebut. Polisi harus menelisik ke segala sudut, termasuk kemungkinan dugaan keterlibatan Bupati Lutra yang dikenal cantik.
"Yah kami tentu berharap kasus ini terang benderang dan seret semua yang terlibat tidak tebang pilih. Apalagi ada kesan pisau hukum hanya tajam ke bawah seperti yang ramai dalam pemberitaan," harap Kadir.
Dilaporkan ke KPK
Tak hanya desakan transparan untuk penanganan di kepolisian, Kadir juga mendesak KPK ikut menangani kasus ini. Terlebih, dugaan pemalsuan dokumen rencana kegiatan anggaran (RKA) dalam kasus tersebut pernah dilaporkan ke KPK.
"Kasus ini kan juga sudah lama dilaporkan ke KPK harusnya sudah ada hasil perkembangan yang bisa dikabarkan oleh kalangan media tapi kenyataannya media saja kesulitan mendapatkan informasi perkembangan di KPK. Kami kira KPK harus proaktif dong mengabarkan perkembangan penanganan kasus ini ke teman-teman media untuk diekspose. Apalagi pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka, kok KPK belum yah?" ujar Kadir.
Menurut dia, harapan masyarakat tentunya yang terakhir itu ada pada lembaga antirasuah tersebut. "Masyarakat kan tentunya berharap besar pada KPK untuk ungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya," jelas Kadir.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Frans Barung Mangera menegaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel akan memperlihatkan kerja profesional selama mengusut kasus tersebut.
"Tidak ada istilah tebang pilih siapa saja yang terlibat atau terbukti ada perbuatan melawan hukum dalam kasus ini tentu akan diperiksa dan diminta pertanggungjawaban. Jadi percayakan sama penyidik agar kasus ini segera tuntas. Sekali lagi saya tegaskan siapa saja yang terlibat tentu akan diperiksa dan jika memenuhi bukti pasti," ujar Frans di ruang kerjanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pada proyek Dana Insentif Daerah Kab Luwu Utara (Lutra) senilai Rp 24 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2011.
Proyek yang bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tersebut terbagi dalam lima item kegiatan. Kelimanya terdiri dari kegiatan program barang dan sumber belajar virtual (PSBV), pengadaan barang program life science untuk tingkat SMP, Pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SD, pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMP, serta pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMU.
Pada perjalanan proyek tersebut ditemukan adanya kesalahan spesifikasi sehingga terjadi selisih harga dan menyebabkan negara rugi sebesar Rp 3,6 miliar. Hal itu sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Kerugian negara diduga disebabkan oleh perbuatan kedua tersangka yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Namun, salah seorang tersangka, Agung, menyesalkan sikap penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel yang dinilai tak adil karena menutupi keterlibatan bupati cantik, Indah Putri Indriani.
"Kan aneh saya ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan kegiatan yang tidak benar alias mengadakan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Tapi yang membuat rencana kegiatan, penyusunan harga, proses lelang hingga pengaturan siapa rekanan pemenang, itu semuanya dia (Indah) yang lakukan. Kok enggak diseret?" kata Agung beberapa waktu lalu.
Liputan6.com yang berusaha mengonfirmasi tudingan tersebut memutus kontak saat ditanyakan hal tersebut.
Advertisement