Dalam 2 Bulan Ketua Komisi DPRD Kudus Ditangkap Nyabu 2 Kali

Anggota DPRD Kudus ditangkap nyabu pertama kali pada awal Juni 2016 lalu.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 26 Jul 2016, 15:33 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2016, 15:33 WIB
Ketua Komisi C DPRD Kudus Ditangkap Nyabu 2 Kali dalam 2 Bulan
Sejumlah barang bukti yang disita dalam penangkapan Ketua Komisi C DPRD Kudus saat nyabu. (Liputan6.com/Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Semarang - Ketua Komisi C DPRD Kudus berinisial AI ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Senin malam, 25 Juli 2016, saat sedang nyabu. Ia ditangkap bersama seorang perempuan bernama VR di perumahan Puri Anjasmoro Blok N 3, Semarang Barat, Jawa Tengah.

Selain menangkap dua orang itu, petugas juga menyita barang bukti termasuk paket kecil sabu yang disimpan di sikat gigi lipat. Humas BNNP Jawa Tengah, Kompol Yuli tidak membantah ketika ditanya soal adanya penangkapan AI.

AI ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng. Ia menjadi tersangka bersama kurir dan sopirnya. Sementara teman wanitanya, VR yang ikut ditangkap  masih berstatus sebagai saksi.

Petugas BNNP Jateng menceritakan, saat digerebek di sebuah rumah di Puri Anjasmoro pada Senin sore, AI kaget dan mengira petugas yang menggerebeknya adalah anggota dari Direktorat Narkoba Polda Jateng.

"Waktu kami gerebek itu dia kaget, dia pikir kami anggota dari Narkoba Polda Jateng. Dia sempat bertanya, jadi saya mau dibawa ke Polda nih," kata petugas itu.

AI sebelumnya pernah digerebek oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Jateng di sebuah rumah di Perumahan Tamansari Majapahit, Pedurungan, Kota Semarang pada Sabtu, 4 Juni 2016 lalu.

"Waktu kami tanya, dia pun membenarkan pernah digerebek sama Polda," kata petugas tadi.

Saat ini, AI dan sopirnya serta VR dibawa ke kantor BNNP Jawa Tengah di Jalan Madukoro Semarang. Petugas BNN juga masih mengembangkan penangkapan tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya