Liputan6.com, Denpasar - Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra menuturkan hampir sepertiga lahan di Bali dikuasai oleh puri. Menurut dia, lahan tersebut didapatkan puri sebagai warisan nenek moyang secara turun temurun.
"76 puri di Bali menguasai hampir sepertiga lahan di Bali. Lahan seluas itu merupakan hak dari menyungsung merajan dan pura," kata Alit di sela Sosialisasi Tax Amnesty dan Kendala Pelaksanaannya di Denpasar, Senin, 15 Agustus 2016.
Lahan seluas itu, kata Alit, terbesar berlokasi di kawasan Kuta, Kuta Selatan dan lokasi strategis lainnya yang menjadi destinasi wisata utama Bali. Saat ini, menurut Alit, tak sedikit dari lahan warisan itu yang disewakan secara komersial.
Baca Juga
Uang hasil sewa menyewa itu dikembalikan kepada masyarakat ‎melalui kegiatan adat-budaya dan keagamaan. "Selama ini, puri selalu membayar pajak kepada masyarakat dan alam. Pajak kepada alam berupa menghaturkan canang (sesaji) dan kepada masyarakat melalui ngaben dan memukur massal," ucap dia.
‎Meski lahan warisan itu dikomersialkan, tapi dana yang dihasilkan dikembalikan kepada masyarakat dalam kerangka pelestarian tradisi, adat dan budaya Bali yang menjadi akar pariwisata.
Maka itu, ia meminta agar lahan warisan diberikan imunitas dari membayar pajak. Menurut dia, jika dipaksakan mengikuti program tax amnesty, puri bisa bangkrut dan tradisi serta adat dan budaya Bali bisa tak berjalan.
Dalam kerangka itu pula, Alit mengaku institusinya akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo. "Suratnya akan kami konsep," tutur Alit.