Status Tanah Pinjaman Berujung Pengosongan Asrama TNI Makassar

Dari 108 penghuni asrama TNI di Makassar, baru dua yang sukarela meningggalkan kediamannya selama ini.

oleh Eka Hakim diperbarui 08 Agu 2016, 20:00 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2016, 20:00 WIB
Status Tanah Pinjaman Berujung Pengosongan Asrama TNI Makassar
Dari 108 penghuni asrama TNI di Makassar, baru dua yang sukarela meningggalkan kediamannya selama ini.

Liputan6.com, Makassar - Sejumlah penghuni asrama menangis haru saat mengosongkan kediamannya selama ini di Asrama TNI Bara-Baraya Makassar. Namun, sebagian penghuni ngotot bertahan meski sudah diperingatkan Kodam VII Wirabuana.

"Kalau saya tetap memilih bertahan sampai ada kompensasi diberikan jika tidak saya berani mati mempertahankan rumah ini," kata Indira Durmi (63), janda almarhum Koptu (purn) Ramli saat ditemui di Asrama TNI Bara-Barayya Makassar, Senin (8/8/2016).

Upaya pengosongan yang dilakukan Kodam VII Wirabuana menurut Kepala Penerangan Kodam VII Wirabuana, Letkol (Inf) Alamsyah tidak serta merta langsung dilakukan sekaligus melainkan dilakukan secara bertahap.

"Kita telah berikan surat pemberitahuan untuk pengosongan (SP) pertama hingga Rabu, 5 Agustus 2016, kita terbitkan lagi SP kedua. Tapi jika selanjutnya SP 3 mereka tak juga mau mengosongkan asrama, kita terpaksa melakukan upaya pengosongan paksa," ujar Alamsyah kepada Liputan6.com.

Ia mengungkapkan pengosongan tersebut dilakukan lahan asrama TNI Bara-Barayya Makassar telah diminta kembali oleh ahli waris pemilik lahan. Kodam VII Wirabuana berjanji untuk mengembalikan lahan yang statusnya sewa tersebut ke tangan pemiliknya, yakni Modinong Daeng Matika, yang dipinjam sejak 1959.

"Kodam VII Wirabuana ingin menampung prajuritnya namun terbatas lahan sehingga Kodam meminjam lahan dengan status disewa dari pemilik lahan bernama Madinong Daeng Matika. Itulah yang saat ini menjadi asrama TNI Bara-Barayya Makassar," tutur Alamsyah.

Setelah puluhan tahun berganti, ahli waris Madinong Daeng Matika bernama Ahmad Umar meminta ke Kodam agar lahannya dikembalikan. Luas lahan asrama TNI Bara-barayya Makassar itu, kata Alamsyah, mencapai 29 hektare. Kepemilikan tanah oleh ahli waris itu dibuktikan dengan surat rincik tanah.

"Nah, kita harap penghuni asrama ikhlas mengosongkan asrama karena pemilik lahan ingin mengambil kembali lahannya karena memang lahan asrama itu statusnya hanya pinjam sewa," jelas Alamsyah.

Lebih jauh, kata Alamsyah, seluruh penghuni asrama tentunya tetap akan diberikan kompensasi oleh pemilik lahan sehingga diharapkan mau secara sukarela mengosongkan asrama tersebut.

"Penghuni asrama yang sifatnya masih berstatus prajurit aktif diberi kompensasi sebesar Rp 30 juta dan yang status pensiunan diberi Rp 25 juta serta yang berstatus anak atau istri diberikan Rp 22.500.000," ungkap Alamsyah.

Alamsyah mengatakan saat ini, baru dua kepala keluarga penghuni asrama yang secara sukarela mengosongkan rumahnya di asrama dari jumlah total penghuni asrama sebanyak 108 kepala keluarga.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya