Liputan6.com, Bandung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyatakan adanya dugaan pemukulan oleh personel TNI terhadap anggota Perpustakaan Jalanan Bandung pada Sabtu malam lalu di Taman Cikapayang, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, dianggap melanggar hak berkumpul warga negara.
Sebab pada dasarnya, menurut anggota LBH Bandung Riefqi Zulfikar, setiap warga negara memiliki hak berkumpul. Apalagi di ruang publik yang dapat digunakan sebagai sarana umum. Berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan pemukulan tersebut dapat digugat secara hukum apabila sudah diketahui pasti pelakunya.
"Kita kan sampai sekarang masih menelusuri dulu siapa yang melakukan ini. Ketika pelanggarnya sudah ada, justru kita akan langsung menindaklanjuti," ucap Riefqi di Kantor LBH Bandung, Jalan Sido Mulyo, Kota Bandung, Senin 22 Agustus 2016.
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut Riefqi menjelaskan, sesuai Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pada Sabtu malam, 20 Agustus lalu, tiga anggota Perpustakaan Jalanan Bandung dipukul orang yang diduga tentara berpakaian sipil saat melakukan kegiatannya di Taman Cikapayang, Jalan Ir H Djuanda, Bandung. Dalih pemukulan adalah menghentikan kegiatan Perpustakaan Jalanan Bandung yang dianggap tidak memiliki izin ataupun pemberitahuan resmi kepada negara.
Klarifikasi Kodam III Siliwangi
Sementara itu, Kodam III Siliwangi membantah pihaknya memukul salah satu anggota Komunitas Perpustakaan Jalanan saat menjalankan razia rutin di kawasan Dago, Kota Bandung, pada Sabtu pekan lalu. Menurut Kapendam III Siliwangi Letkol Arh Desy Aryanto, pihaknya rutin melakukan penertiban terhadap geng motor di Kota Bandung.
"Saya nyatakan tidak ada pemukulan oleh anggota TNI dari Kodam III Siliwangi saat menggelar razia rutin Kamtibmas di wilayah Kota Bandung. Kalaupun ada pemukulan, silakan laporkan ke Denpom dan akan ditindaklanjuti pihak Denpom," kata Desy di Makodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin, 22 Agustus 2016.
Menurut Desy, kegiatan Perpustakaan Jalanan dilakukan di tempat yang tidak selayaknya, serta telah melewati jam malam. Saat razia, kata dia, kegiatan Komunitas Perpustakaan Jalanan berada di sebelah klub motor yang akan dibubarkan.
"Sesuai aturan jam nongkrong itu sampai pukul 22.00 WIB. Saat razia waktu sudah menunjukkan pukul 23.00 WIB. Saat hendak dibubarkan, Komunitas Perpustakaan menolak, sehingga kita lakukan tindakan," Desy menjelaskan.
Dia kembali menegaskan, kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya murni bertujuan untuk mencegah kejahatan geng motor. "Kita tidak bermaksud membubarkan Komunitas Perpustakaan, baik itu mengenai buku-bukunya dan aktivitasnya. Razia ini murni razia kendaraan bermotor. Kalaupun itu benar perpustakaan, masa di tempat remang-remang dengan lampu yang redup?" ucap dia.
Di samping itu, dia pun menyayangkan Komunitas Perpustakaan Jalanan yang mengumbar pengakuan pemukulan di media sosial.
"Tak usah mengumbar di socmed (social media), silakan lapor saja ini era keterbukaan. Namun jangan juga laporan itu dibuat-buat, dengan memukul dulu para korban lalu lapor ke Denpom. Kami TNI terbuka. Namun bila laporan itu salah maka kami merasa tercemar dan akan melaporkan balik jika memang laporan dugaan penganiayaan mengada-ada," ujar Desy.
Advertisement