Baru Keluar Penjara, PNS di Riau Nekat Bisnis Sabu dan Ekstasi

Menurut Toni, kedua tersangka merupakan kaki tangan pria yang akrab disapa Bro.

oleh M Syukur diperbarui 21 Nov 2016, 23:59 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2016, 23:59 WIB

Liputan6.com, Riau - Pernah menghuni jeruji besi karena tersangkut narkoba, tak membuat Wandi alias Pakcik jera. Pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Pelalawan itu, kembali nekat berbisnis barang haram, dan kembali tertangkap polisi di hotel berbintang Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau.

Dari tangan pria 40 tahun itu, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menyita barang bukti berupa 520 gram sabu dan 210 butir ekstasi.

"Dia ini residivis. Dulu pernah masuk penjara karena kasus narkoba dan dihukum setahun penjara," kata Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Toni Hermawan di Mapolresta Pekanbaru, Senin petang, (21/11/2016).

Toni menjelaskan, Wandi ditangkap bersama rekannya M Safaat alias Ocu di kamar 1.007 dan 1.025. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat hingga polisi menyelidiki kasus ini.

"Penyelidikan dilakukan dan kedua ditangkap di kamar berbeda, tapi hotelnya satu dengan barang bukti tersebut," sebut dia.

Menurut Toni, kedua tersangka merupakan kaki tangan pria yang akrab disapa Bro. Polisi masih mengejar pria tersebut karena diduga berada di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Keduanya sudah tiga kali membawa sabu dan ekstasi ke Pekanbaru untuk dijual kepada pengecer, sesuai arahan dari Bro. Untuk pekerjaan itu, kedua tersangka mendapat upah Rp 20 sampai 30 juta.

"Terkadang diupah dengan sabu itu sendiri untuk dipakai atau dikonsumsi sendiri," sebut Toni.

Dalam aksinya, sebut Toni, kedua tersangka menyimpan sabu dan ekstasi dalam bingkisan kopi. Di Pekanbaru, keduanya menemui pemesan sesuai arahan dari bos besar, Bro.

"Barang bukti disimpan dalam kemasan kopi. Jumlahnya 520 gram sabu-sabu senilai Rp 600 juta. Ada juga 210 butir pil ekstasi yang per butirnya dijual seharga Rp 200 ribu. Antara tersangka dan pembelinya saling menelpon terlebih dahulu, kemudian baru janjian untuk transaksi," papar Toni.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara.

Wandi disebut-sebut PNS nonstruktural atau nonjob di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Kepala BPMPD Pelalawan Zammur Das tak membantah hal tersebut dan tak pula kaget terkait ditangkapnya bawahannya itu oleh polisi.

"Pegawai kita berstatus PNS aktif namun tidak memiliki jabatan apa-apa di BPMPD," kata dia.

Terkait banyaknya barang bukti yang dibawa Wandi, Zammur kemudian terkejut. "Alamak, banyak kali itu," ucap dia.

Terhadap kasus tersebut, Zammur menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Saya sudah berulang-ulang kali mengingatkan kepada, jangan main-main dengan narkoba. Begitu juga kepada Wandi, kita serahkan aparat mengusutnya," tandas Zammur.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya