Uang Rp 60 Ribu Antar Pegawai Dishub ke Penjara

Sebanyak empat pegawai di Dinas Perhubungan Kota Dumai terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan.

oleh M Syukur diperbarui 24 Nov 2016, 19:01 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 19:01 WIB

Liputan6.com, Pekanbaru - Gara-gara uang Rp 60 ribu, empat pegawai honorer di Dinas Perhubungan Kota Dumai terpaksa merasakan dinginnya sel tahanan. Mereka semua tertangkap tangan menarik pungutan liar di depan terminal barang di Jalan Soekarno-Hatta‎ Kecamatan Dumai Timur.

"Ini merupakan operasi tangkap tangan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Dumai terkait Pungli," kata Kabid Huma‎s Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu malam, 23 November 2016.

Keempat honorer terduga pelaku pungli itu masing-masing bernama Jamal Fikri, M. Ikhsanuddin, Agung Rinaldi, dan Harianda Sikumbang. Semuanya merupakan warga Kota Dumai yang tinggal di kelurahan yang berbeda.

Guntur menyebutkan, keempatnya diamankan berdasarkan informasi yang menyebut sering terjadi pungli di depan terminal barang. Modusnya, para pelaku membiarkan truk angkutan barang tidak masuk ke terminal.

Polres Kota Dumai yang sudah membentuk Tim Saber Pungli menyelidiki informasi itu pada Rabu siang. Di lokasi, petugas Reskrim melihat praktik pungli yang dilakukan empat pelaku.

"Ada truk yang dibiarkan tidak masuk ke terminal, padahal itu wajib untuk membayar retribusi Rp 55 ribu. Nah, truk yang dibiarkan ini kemudian sopirnya dimintai uang beragam, mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu," kata Guntur.

Keempatnya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk diusut lebih lanjut. Dari empat pelaku diamankan barang bukti Rp 60 ribu diduga hasil pungli.

"Sebagai informasi, keempat honorer ini bertugas menjaga pos retribusi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 55 ribu per truk yang dibiarkan tak masuk ke terminal," ujar Guntur.

Guntur menambahkan, Polres Dumai telah membentuk Tim Saber Pungli pada 20 Oktober 2016. Pembentukan melalui Surat perintah Kapolres Dumai Nomor: Sprin.Gas/14/X/2016/Reskrim.

"Tugasnya mengawasi terjadinya pungli, baik secara internal maupun eksternal, seperti praktek pungli di instansi pemerintah," kata Guntur.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya