Liputan6.com, Medan - Praktik penjualan bayi yang dilakukan seorang ibu rumah tangga terbongkar. Polres Belawan mengamankan IRT berinisial A dari rumahnya di Jalan Titi Papan, Komplek Bumi Marelan, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatera Utara.
Kapolres Belawan AKBP Tri Setyadi Artono mengatakan, penangkapan IRT berusia 38 tahun tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang praktik jual beli bayi. Mendapat informasi, pihaknya langsung menyamar sebagai seorang pembeli.
"Setelah terbukti, kita langsung tangkap. Selain pelaku, kita juga mengamankan empat orang bayi yang diperkirakan berusia 1 hingga 1 tahun," kata Setyadi, Selasa, 6 Desember 2016.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia berpraktik jual beli bayi selama lima tahun terakhir. Menurut Setyadi, A mengaku mendapatkan bayi-bayi yang akan dijualnya dari seorang wanita yang juga berstatus ibu rumah tangga berinisial L. Rekannya itu bertempat tinggal di kawasan Jalan Brigjend Katamso, Medan.
Menurut pengakuan A, L selalu mendatangi beberapa rumah sakit untuk mencari adanya kemungkinan orangtua yang tidak sanggup membiayai bayi mereka yang baru lahir. Jika ada, L siap menampungnya untuk dijual kepada orang lain.
Baca Juga
"Kita masih kembangkan untuk mengejar pelaku lainnya. Bayi-bayi yang kita amankan dititipkan di rumah sakit," kata Kapolres.
Setiyadi menuturkan, dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah menjual beberapa bayi kepada orang yang berasal dari Jakarta. "Si A ngaku sudah ada jual lima bayi dengan orang yang berasal dari Jakarta," tutur dia.
Atas perbuatannya, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Belawan. Pelaku terancam Pasal 76 f dan Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau dengan maksimal Rp 600 juta‎.