Liputan6.com, Jambi - Di penghujung 2016, Gubernur Jambi Zumi Zola tiba-tiba meneken keputusan yang bikin heboh kalangan pejabat di Pemprov Jambi. Ia dikabarkan memberhentikan atau memecat 30 orang pejabat setingkat kepala dinas. Uniknya, SK pemecatan ditandatangani Zola malam-malam.
Kepada Liputan6.com, salah satu sumber di Pemprov Jambi yang tidak mau namanya ditulis menyebutkan, ada 30 pejabat setingkat kepala dinas atau Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang diberhentikan oleh Zumi Zola.
Dari puluhan pejabat di Pemprov Jambi, hanya tinggal 11 pejabat tersisa yang masih dipertahankan Zumi Zola.
Advertisement
"Jumat malam, 23 Desember 2016 kemarin SK ditandatangani dan diberikan kepada (pejabat) bersangkutan," ujar sumber tersebut, Minggu, 25 Desember 2016.
Menurut sumber tersebut, pemberhentian sejumlah pejabat itu sebagai salah satu langkah Gubernur Zumi Zola untuk menyusun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.
Sumber tersebut menyebutkan, beberapa pejabat yang diberhentikan adalah Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Masheruddin Wahab, Kepala Dinas Kominfo Sultan, dan Kepala Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muslim Rizal.
Baca Juga
Kemudian, ada Kepala Dinas Pendidikan Rahmat Derita dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM M Rawi. Ada juga Kepala Inspektorat Hefni Zen, Kepala Bappeda Fauzi Ansori dan beberapa nama pejabat lainnya.
Sejumlah pejabat bersangkutan juga mengaku sudah menerima SK pemberhentian tersebut. "Iya, saya sudah terima (SK pemberhentian) malam kemarin," ujar Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Hefni Zen.
Sementara, Kepala BPKAD Provinsi Jambi Muslim Rizal bahkan sudah melapor langsung kepada Gubernur Zumi Zola usai menerima SK pemberhentian tersebut.
"Tidak masalah (diberhentikan), saya ikhlas," ucap dia.
Tanggapan Zumi Zola
Terpisah, Zumi Zola membenarkan atas pemberhentian 30 pejabat di Pemprov Jambi itu. Menurut mantan artis sekaligus pesinetron ini, pemberhentian tersebut dilakukan sebagai langkah reshuffle sejumlah kepala SKPD.
Bahkan, kata dia, kepala SKPD tersebut sebelumnya telah dilakukan tes asessment. "Saya ucapkan terima kasih sudah sembilan bulan membantu saya," ujar Zumi Zola singkat.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Yazirman mengatakan, sesuai SK, pemberhentian sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Jambi terhitung sejak 23 Desember 2016.
Untuk mengisi jabatan yang lowong akan dilakukan mekanisme lelang (jabatan) terbuka. Kemudian untuk sementara, pejabat lama akan diganti oleh seorang Plt atau pelaksana tugas.
"Rencananya, lelang jabatan akan dimulai pada Januari 2017 nanti," ujar Yazirman.
Â
Advertisement