Rencana Zumi Zola Legalkan Penambangan Emas Liar Jambi

Sebelumnya, Zumi Zola menyatakan perang terhadap penambangan emas liar di Jambi.

oleh Bangun Santoso diperbarui 23 Des 2016, 12:50 WIB
Diterbitkan 23 Des 2016, 12:50 WIB
Izin WPR Zumi Zola
Zumi Zola memaparkan RPJMD Provinsi Jambi lima tahun ke depan. (Bangun Santoso/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jambi - Meski sudah menelan banyak korban jiwa, aktivitas penambangan emas liar di Jambi justru akan dilegalkan. Rencana itu diungkapkan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Gubernur sekaligus mantan artis ini mengatakan, selain menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberantasan penambangan liar dan membentuk tim pemberantasan penambang emas liar.

Pemprov Jambi juga berencana menerbitkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

"Masih dikaji dan ada pemerintah daerah serta kementrian yang memberikan izin ruang," ujar Zumi Zola di Jambi, Kamis 22 Desember 2016.

Menurut Zola, penerbitan WPR tidak serta merta langsung diberikan, melainkan harus melalui pengkajian serta penelitian yang melibatkan berbagai pihak.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Gamal Husein mengatakan, dari beberapa daerah yang memiliki sumber tambang di Jambi, baru Kabupaten Bungo yang sudah mengajukan izin WPR.

"Berkasnya sudah di kementerian, cuma belum ada jawaban dari Dirjen," kata Gamal.

Menurut dia, pengajuan WPR oleh Pemkab Bungo mencapai 900 hektare berupa satu hamparan yang berlokasi di Kecamatan Jujuhan.

Apabila WPR disetujui, Pemkab Bungo bertanggung jawab atas reklamasi, kerusakan yang terjadi serta memenuhi kaidah tambang yang ada.

Aktivitas penambangan emas liar di Jambi sudah terjadi menahun. Setidaknya ada empat daerah kabupaten yang marak akan aktivitas itu. Di antaranya adalah Kabupaten Bungo, Merangin, Sarolangun dan Tebo.

Pemprov Jambi mencatat selama 2016, ada 22 korban jiwa akibat aktivitas penambangan emas liar di daerah itu. Peristiwa paling menyita adalah tertimbunnya 11 orang penambang emas liar di Kabupaten Merangin beberapa waktu lalu.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya