Hakim Sidang Praperadilan Usir Kuasa Hukum Dimas Kanjeng

Pembacaan jawaban pihak termohon tanpa dihadiri seorang pun kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Nov 2016, 15:30 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 15:30 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Sidang permohonan praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terkait kasus penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Abdul Gani kembali digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang yang sempat tertunda pada Senin kemarin dipercepat dengan agenda pembacaan materi praperadilan pemohon dan jawaban oleh pihak Polda Jawa Timur selaku termohon.

Belum sempat membacakan materi permohonan praperadilan, hakim tunggal Sigit Sutrisno mengusir satu dari dua kuasa hukum Dimas Kanjeng bernama Irwan Saban yang menghadiri persidangan.

"Pengusiran tersebut dilakukan karena surat kuasa yang bersangkutan dan dua belas orang kuasa hukum lainnya telah dicabut oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada tanggal 30 Oktober lalu," tutur hakim tunggal Sigit Sutrisno, Selasa (22/11/2016).

Akibat pengusiran tersebut, satu orang kuasa hukum Dimas Kanjeng yang tersisa, Ibnu Setyo, akhirnya memilih meninggalkan ruang sidang usai membacakan materi permohonan praperadilan.

"Di dalam persidangan tidak ada walk out, tetapi kalau mau keluar meninggalkan sidang, silakan," ujar hakim tunggal Sigit Sutrisno.

Sidang akhirnya dilanjutkan dengan jawaban pihak termohon tanpa dihadiri oleh satu orang pun kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya