Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 36 mobil milik warga Riau yang menjadi korban penggelapan kendaraan bermotor tertahan di masyarakat Suku Anak Dalam, Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau yang menangani kasus ini berjanji mengembalikan mobil itu secepatnya.
"Nanti akan dikoordinasikan dengan Polres Muaro ‎Jambi ataupun pemuka masyarakat di Suku Anak Dalam terkait mobil ini. Mudah-mudahan tak ada kendala," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Surawan, Selasa, 27 Desember 2016 siang.
Advertisement
Baca Juga
Surawan menyebutkan, adanya puluhan mobil di Suku Anak Dalam karena kasus penggelapan yang dilakukan lima orang warga Pekanbaru. Mereka menjual mobil yang telah dirental dengan harga murah ke Suku Anak Dalam.
"Ada beragam jenis mobil, mulai dari Avanza, Innova, dan Honda Mobilio. Dijual murah dengan kisaran harga Rp 30 sampai Rp 40 juta ke Suku Anak Dalam," kata Surawan.
Dalam kasus ini, kepolisian sudah mengamankan tiga orang pelaku, Antoni, Doni Gusmardi, dan salah satunya perempuan Desi Evianti. Komplotan yang sudah beraksi sejak September lalu ini sudah menggelapkan 41 mobil.
Lima mobil sudah diamankan petugas sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolda Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Lima mobil ini berhasil ditemukan karena dijual para pelaku di sekitaran Pekanbaru.
"Dalam kasus ini, masih ada dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai buron. Salah satunya mengaku mempunyai show room mobil di Pekanbaru," ungkap Surawan.
Sementara Kasubdit III Reskrimum Polda Riau AKBP Pibri Karnapianto SIK menyebutkan, para pelaku menawarkan bisnis rental mobil kepada 3 warga Pekanbaru yang menjadi korban. Tiga warga ini termakan bujuk rayu pelaku karena menawarkan uang yang cukup besar.
"Dalam satu hari, pelaku menyebut rental bisa Rp 500 ribu. Kemudian 3 korban ini menyediakan mobil yang jumlahnya 41 unit. Kepada korban, pelaku menyebut mobil itu segera dikembalikan begitu penyewaannya usai," kata Pibri.
Bukannya dirental, mobil ini kemudian dijual. Sebanyak 36 unit dijual dengan harga murah ke Suku Anak Dalam di Muaro Bungo Jambi. Masyarakat di sana sendiri tidak tahu apakah itu mobil hasil penggelapan.
"Mobil-mobil itu masih ada di Suku Anak Dalam, segera diambil dan dikoordinasikan dengan‎ pemuka masyarakat dan kepolisian setempat," kata Pibri.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran. Ada yang mencari mobil, mencari calon pembeli, dan ada pula yang mengantarkannya ke Suku Anak Dalam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 juncto 55 ayat ke 1 juncto Pasal 56 KUHP.
Â
Â