Buntut Rusuh di Sabu Raijua, 2 Kapolsek Jadi Perwira Biasa

Dua kapolsek ini tidak berada di tempat ketika insiden penyerangan tujuh siswa SDN 1 Seba, Sabu Raijua.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Jan 2017, 17:11 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2017, 17:11 WIB
Penikaman siswa SD
Sejumlah siswa SDN 1 Sabu Barat, Sabu Raijua, NTT, korban penyerangan seorang pria. (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Kapolres Kupang AKBP Adjie Indra Dwiatma mencopot jabatan dua kapolsek di Kabupaten Sabu Raijua pasca-penyerangan tujuh siswa sekolah dasar (SD) di pulau bagian selatan NKRI tersebut.

"Saya sudah pecat (dari jabatan) dua Kapolsek yang bertugas di Sabu pascakejadian tersebut. Keduanya atas nama Kompol Sixvenson Weomata yang menjadi Kapolsek Sabu Barat dan Iptu Riyanton Salim Ilyas, Kapolsek Hawu Mehara," kata Adjie saat ditemui di Kupang, Jumat, 6 Januari 2017.

SDilansir Antara, Adjie menjelaskan, keduanya saat ini sudah dibebastugaskan menjadi kapolsek karena keduanya dianggap lalai dan meninggalkan tugas saat terjadi peristiwa penganiayaan tujuh siswa SD di Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua pada 13 Desember lalu.

Saat ini, lanjut Adjie, keduanya hanya menjadi perwira Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sebagai gantinya, Kapolres Kupang menunjuk AKP Paulus Matta yang juga mantan Kapolsek Fatuleu sebagi pelaksana tugas Kapolsek Sabu Barat. Sementara, pelaksana tugas Kapolsek Hawu Mehara dijabat oleh Ipda Arianto yang juga Kaur Bin Ops (KBO) Sat Intelkam Polres Kupang.

"Saya sudah tunjuk dua Pelaksana Tugas yang baru, sambil menunggu telegram pengangkatan Kapolsek yang baru," tutur dia.

Adjie menjelaskan pascakejadian penyerangan tersebut, kedua Kapolsek yang tidak berada di tempat, langsung dipanggil dan diperiksa Bidang Propam Polda NTT.

Selanjutnya, keduanya ditahan selama tujuh hari dalam sel Bidang Propam Polda NTT atau sejak 14-21 Desember 2016. Setelah itu, Propam Polda NTT langsung menyerahkan ke Polres Kupang untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini mereka (Kedua Kapolsek) sudah di Polres Kupang setelah menjalani hukuman kurungan tujuh hari di Polda NTT. Di Polres Kupang mereka tidak ada jabatan dan menunggu sidang disiplin," tegas Kapolres Kupang.

Terkait sidang, Adjie menyatakan belum memastikan jadwal sidang disiplin bagi kedua mantan Kapolsek itu.

Kapolres juga menggambarkan kalau kondisi masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua sampai dengan hari ini pascakejadian di Sabu Barat sudah tenang dan sangat kondusif.

Bahkan, perayaan Natal dan tahun baru pun berlangsung aman dan tertib serta tanpa ada kejadian yang meresahkan warga. Sejumlah pasukan juga masih ditempatkan di Pulau tersebut sampai batas waktu tidak ditentukan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya