Tukang Cuankie Keliling Cabuli 4 Bocah Laki-Laki

Korban pencabulan tukang cuankie keliling diduga sampai 15 orang.

oleh Arya Prakasa diperbarui 07 Jan 2017, 08:03 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2017, 08:03 WIB
Bermodalkan Bakso Cuankie, Pria ini Cabuli 4 Bocah Laki-Laki
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajak korban ‎ke rumah kontrakannya dan diberi makan bakso cuankie. (Liputan6.com/Aditya Prakasa

Liputan6.com, Bandung - Jajaran Satuan Reskrim Polres Kota Besar Bandung, Jawa Barat menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial PP. Tak tanggung-tanggung, empat bocah laki-laki dicabuli pria berusia 43 tahun itu pada 28 Desember 2016 lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Marzuki mengatakan, ditangkapnya tersangka PP setelah orangtua korban melapor kepada polisi pada 1 Januari 2017 lalu. Polisi kemudian meringkus dan memeriksa PP yang mengakui aksi cabul sesama jenis tersebut.

"Setelah kita tangkap kemudian melakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Yang diakuinya ada empat orang korban," ucap Yoris di Markas Polrestabes Bandung, Jumat (6/1/2017).

‎Yoris mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajak korban ‎ke rumah kontrakannya di kawasan Coblong, Kota Bandung. PP kemudian memberi makan bakso cuankie gratis. Selanjutnya, korban diajak untuk berbaring di kasur dan berbuat asusila.

"Tersangka mengiming-imingi bakso, karena dia kesehariannya tukang cuankie di daerah Dago. Setelah itu korban diberi Rp 5.000 dan menyuruh korban mengajak teman-temannya ke rumah kontrakannya dan kemudian melakukan aksinya," ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi PP telah dilakukan kepada bocah lainnya. Total ada 15 anak yang diduga jadi korban cabul PP.

"Kita masih melakukan pendalaman, karena ada informasi ‎jumlah korbannya 15 orang lebih. Baru empat orang yang lapor, karena mungkin yang lain malu untuk melapor," ujar dia.

Yoris menyebutkan, untuk keempat korban yang sudah melapor adalah YD (12), AP (11), AZ (13), dan KL (12).‎ Para korban merupakan tetangga yang tinggal tidak jauh dengan PP.

Oleh polisi, PP disangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasar pasal itu, ancaman hukuman lima tahun penjara menanti PP.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya