Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia melarang penggunaan kaus palu arit dan segala macam atribut yang berlogo palu arit. Sebab, logo tersebut identik dengan paham komunisme.
Paham komunis sendiri sudah dilarang oleh pemerintah Indonesia sejak meletusnya peristiwa Gerakan 30 September 1965. Sebuah peristiwa paling kelam dalam sejarah Indonesia pascakemerdekaan.
Baca Juga
Peristiwa itu kemudian dikenal luas dengan sebutan G30S/PKI yang merupakan peristiwa pemberontakan terhadap negara dan bangsa Indonesia yang dituduhkan kepada Partai Komunis Indonesia (PKI).
Advertisement
PKI pun akhirnya dilarang hidup 'seumur hidup' oleh pemerintah Indonesia. Pun dengan atribut dan logo palu arit yang kental sebagai identitas PKI juga dilarang penggunaannya sampai saat ini.
Meski pelarangan itu saat ini sudah gencar dilakukan, namun penggunaan atribut dengan logo palu arit masih tetap saja terjadi. Misalnya saja penggunaan kaus bergambar palu arit oleh warga. Banyak dari mereka yang mengaku tidak mengerti maksud logo palu arit di kausnya.
Dalam catatan Liputan6.com, sejak pertengahan tahun lalu, setidaknya ada sembilan kasus penggunaan kaus palu arit yang merepotkan pemiliknya karena berurusan dengan aparat penegak hukum. Berikut catatannya.
Kaus Masjid Palu Arit Pemberian Suami
Sepasang suami istri di Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau diserahkan ke kantor polisi setempat terkait dengan logo palu arit.
Suami istri itu digelandang ke polisi karena kaus bergambar masjid yang dikenakan istri. Sekilas, memang tak ada yang aneh dari kaus itu. Tapi dilihat lebih detil pada bagian kubahnya terdapat lambang palu dan arit.
Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata, menjelaskan, awalnya suami istri berinisial NH dan MH itu ditangkap anggota intel Kodim setempat. Sang istri, pada Minggu 29 Januari 2017 terlihat oleh Babinsa TNI ‎memakai kaus warna hitam dengan gambar masjid warna merah.
"Kala itu, keduanya berada di Pasar Jongkok di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Istrinya yang memakai kaus itu," kata Edy, Senin ‎30 Januari 2017.
Keduanya kemudian dibawa ke Kodim, selanjutnya diserahkan ke Polsek Siak Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian tengah menyelidiki apa tujuan memakai dan dari mana kaus itu didapatkan.
Dari pengakuan sang NH, kaus palu arit itu merupakan hadiah dari suaminya, MH. Baju itu dibeli di sebuah pasar di ‎Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara sebagai oleh-oleh untuk sang istri.
"Pengakuan sang suami, baju itu dibeli dan diserahkan ke istri untuk hanya dipakai di rumah," kata Edy yang juga mantan Kapolres Kuantan Singingi.
Hasil pemeriksaan sementara, pasangan suami istri itu mengaku tersebut tidak tahu makna dari lambang palu arit di atas kubah masjid gambar kaus tersebut. Keduanya juga tidak tahu kenapa kaus hitam itu kemudian ada gambar masjid dan diberi warna merah.
Menurut Edy, berdasarkan hasil interogasi tersebut tidak ditemukan unsur kesengajaan membeli atau memakai baju tersebut. Sebab keduanya dinilai tidak tahu ada logo paham komunis yang bertentangan dengan ideologi NKRI tersebut.
"Pembeli baju tersebut tidak mengetahui maksud logo pada koas yang dibelinya. Sang suami membeli baju karena ketertarikan pada gambar masjid dan kubah," kata Edy.
Keduanya kemudian membuat pernyataan untuk tidak akan memakai lagi kaus serupa. Selain itu tidak akan membeli suatu barang atau produk lain yang ada kaitannya dengan komunis atau suatu paham lain yang bertentangan dengan ideologi NKRI.
"Keduanya sudah dipulangkan, dan kaus palu arit dimaksud diamankan di Polsek Siak Hulu," ucap Edy.
Advertisement
Wanita Berkaus Palu Arit di Kualanamu
Akibat menggunakan kaus bergambar palu arit, seorang wanita harus berurusan dengan pihak keamanan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Wanita bernama Nov br Sembiring saat itu sedang mengantar keluarganya.
Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto membenarkan, wanita berusia 34 tahun itu berurusan dengan petugas karena menggunakan kaus palu arit. Langkah Nov dihentikan petugas saat melewati SCP 1.
"Tadi diamankan petugas Asvec dan polisi karena pakai baju ada lambang palu arit," ucap Wisnu saat dihubungi Liputan6.com dari Kota Medan, Rabu 18 Januari 2017.Â
Ia menjelaskan, Nov merupakan warga Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang. Petugas kemudian memintai keterangan wanita tersebut. Ironisnya, Nov tidak mengetahui arti dan makna dari lambang palu arit yang berada di pakaiannya.
"Tadi yang bersangkutan mengantar keluarganya penumpang Citylink mau ke Batam, yang bersangkutan enggak tahu arti lambang itu (palu arit)," Wisnu membeberkan.
Wisnu menambahkan, saat diinterogasi petugas, Nov mengaku baju yang dipakainya dibeli dari pasar baju bekas yang terletak tidak jauh dari rumahnya.
"Yang bersangkutan sudah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk dimintai keterangan oleh polisi," juru bicara Bandara Kualanamu itu memungkasi.
Pakai Kaus Palu Arit di Dekat Markas FPI
Kaus bergambar palu arit kerap memicu masalah bagi penggunanya. Seperti yang dialami pria berinsial Re di Kota Pekanbaru, Riau, saat mengenakan kaus palu arit di dekat markas Front Pembela Islam (FPI).
Kejadiannya pada Kamis 12 Januari 2017. Re makan malam bersama rekan-rekannya, lokasinya kebetulan bersebelahan dengan markas FPI. Alhasil, dia pun digelandang ke Mapolresta Pekanbaru oleh anggota ormas tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto membenarkan insiden yang menimpa pria 24 tahun itu karena memakai kaus hitam bergambar palu dan arit.
"Sedang kita proses dan masih kami dalami," kata Kapolres Susanto, Minggu 15 Januari 2017 petang.
Ketua FPI Riau Ade Hasibuan menjelaskan, Re diamankan pada pukul 20.00 WIB. Awalnya, anggota FPI melihat pria ini makan malam di sebuah warung yang bersebelahan dengan markas FPI.
"Dia diamankan anggota kita saat sedang makan malam bersama kawan-kawannya di dekat markas kita," kata Ade.
Melihat ada pemuda yang secara sengaja dan terang-terangan mengenakan kaos dengan simbol terlarang itu, Laskar FPI langsung menghubungi Ade Hasibuan.
"Lalu saya minta agar diamankan dan dibawa ke markas. Tapi pesan saya ke anggota, jangan sampai diapa-apakan pemuda itu," tuturnya.
Menurut Ade, pemuda itu diketahui merupakan seorang mahasiswa semester tujuh salah satu perguruan swasta di Pekanbaru. Kepada FPI, pemuda tersebut mengaku baru saja pulang dari Malaysia dan membeli kaos itu dari negeri jiran.
"Dia bahkan mengaku tidak tahu makna lambang kaus yang dipakainya. Kan tidak masuk logika, seorang mahasiswa bisa tidak tahu itu lambang terlarang di negeri ini," urainya.
Setelah diperiksa intensif, FPI lalu meminta agar pemuda itu memanggil kedua orang tuanya. Orang tua pemuda itu sempat meminta maaf, namun FPI ingin proses hukum tetap berlanjut.
"Kita koordinasi dengan TNI dan polisi, kemudian kita bawa dia ke kantor polisi," sebut Ade.
Ade menyatakan bakal terus mengawal proses hukum terhadap pemuda tersebut. Ade menduga tidak mungkin Re berani memakai kaos itu dan tampil dimuka umum apabila tidak ada jaringan di belakangnya.
"Apalagi kaus palu arit ini bukan yang pertama kali terjadi di Pekanbaru," kata Ade.
Ade menceritakan, kaus palu arit yang digunakan Ade tersebut bewarna hitam. Terdapat dua gambar palu arit, dengan ukuran kecil pada bagian depan dan ukuran besar bagian belakang. Selain itu, ada tulisan CCCP di atas lambang terlarang tersebut.
Advertisement
Jual Kaus Palu Arit di Bandung
Hendra Saputra terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri lantaran menjual kaus bergambar palu arit.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya mengatakan Hendra ditangkap di rumahnya, Jalan Raya Sindangkerta, Kampung Rancapanggung RT 02 RW 05, Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 23 Desember 2016.
"Tersangka menawarkan pembuatan kaus dan menjualnya melalui media sosial," kata Agung saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat 30 Desemmber 2016.
Menurut dia, Hendra memproduksi kaus tersebut dengan alat konveksi milik pribadi. Kemudian memperjualbelikannya secara online. Pengakuan Hendra kepada penyidik, puluhan kaus berlogo palu arit terjual.
"Total yang terjual 60 kaus," ucap Agung.
Dari tangan Hendra, penyidik mengamankan barang bukti berupa kaus bergambar palu arit yang sudah dicetak, alat cetak, komputer, dan rekening yang digunakan tersangka untuk transaksi penjualan kaus serta uang tunai berjumlah Rp 4 juta.
"Uang tunai itu keuntungan dia (tersangka) menjual kaus," ujar Agung.
Hendra dinilai melanggar Pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan negara, yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan.
Dia juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hendra dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Pelaku telah menawarkan dan menjual pakaian dengan gambar palu arit melalui sistem media online.
Kaus Palu Arit Pemberian Istri
Malam tahun baru 2017 bakal menjadi malam yang tak pernah dilupakan oleh R (40). Gara-garanya, pria warga RT 23 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi ini ditangkap polisi saat asyik menikmati malam pergantian tahun.
Bukan mencuri atau menjambret, alasan polisi menangkap R ternyata adalah kaus yang dikenakannya. R kedapatan memakai kaus berwarna merah lengkap dengan gambar mirip palu arit yang identik dengan PKI.
Kapolsek Telanaipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf mengatakan, R ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di sebuah perempatan lampu merah di kawasan Broni, Kecamatan Telanaipura.
Menurut Ahmad, yang bersangkutan tengah diperiksa intensif di Mapolsek Telanaipura. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui apakah R masuk dalam kelompok radikal atau bukan.
"Kita dalami maksud pelaku menggunakan kaus berlambang palu arit," ujar Ahmad saat dihubungi di Jambi, Minggu, 1 Januari 2017.
Tertangkapnya R saat malam tahun baru juga menyita perhatian pejabat tinggi kepolisian dan TNI di Jambi. Wakapolresta Jambi AKBP Sri Winugroho dan Dandim 0415 Batanghari Letkol Inf. Denny Noviandi sempat mendatangi Mapolsek Telanaipura usai penangkapan.
Sementara itu, R mengaku mendapatkan kaus merah bergambar palu arit dari sebuah toko baju bekas sekitar dua minggu yang lalu. Tempat berjualan baju bekas memang marak di Kota Jambi.
R juga mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek di sekitar kawasan Terminal Alam Barajo, Kota Jambi, yang tak jauh dari tempatnya tinggal.
"Yang beli (kaus) itu istri saya. Rencananya mau lihat pesta kembang api. Tiba-tiba ada polisi tangkap bawa saya ke polsek sini," tutur R.
Â
Advertisement
Kakak Adik Berkaus Palu Arit
Setelah mengamankan IS karena memakai baju kaus merah bergambar palu arit, Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir, Riau menahan pria berinisial Al.
Al merupakan pemilik baju yang dipakai IS. Keduanya merupakan kakak beradik. Penyelidikan tetap dilakukan meski keduanya tidak tahu adanya larangan memakai baju berlogo komunis tersebut.
Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisari Besar Hadi Wicaksono mengatakan, Al mengaku membeli baju tersebut pada 2012 di sebuah pasar jongkok atau pasar pinggiran jalan.
"Al mengaku tidak tahu-menahu kalau lambang tersebut dilarang oleh pemerintah. Temuan ini tetap di dalami," ujar Hadi di Pekanbaru, Jumat 20 Mei 2016.
Hadi menyebutkan, Al dijemput anggotanya di Kecamatan Guntung setelah IS, kakaknya, terlebih dulu ditangkap. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut.
Selain mengamankan keduanya, aparat juga menggeledah rumah saudara IS dan Al berinisial Mr di Kecamatan Kateman. Hasilnya, tidak ditemukan atribut ataupun buku-buku berbau komunisme.
"IS mengaku tidak tahu baju itu dilarang. Sementara Al sang pemilik baju tidak tahu juga bahwa di Indonesia dilarang menyimpan atribut komunisme," sebut pria alumni Akpol 1996 itu.
IS terlebih dulu diamankan karena kedapatan memakai baju berlogo palu dan arit di sebuah pelabuhan. Dia sempat memakai baju tersebut selama tiga jam.
Pengakuannya, baju itu ditemukan di sebuah tas milik Al sewaktu dia membersihkan rumah saudaranya berinisial Mr. Menurut IS, baju merah itu menarik sehingga berminat memakainya.
Atas temuan ini, Polres dan jajaran Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan koordinasi untuk mengantisipasi penyebaran atribut ataupun paham komunis.
Di Bumi Lancang Kuning, Kapolda Riau melalui Reserse Kriminal Umum sudah mengeluarkan surat Nomor 540/V/2016 tentang pengawasan orang, organisasi, ataupun ormas yang mengarah kepada paham komunis.
Sebelumnya, jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah memantau sejumlah toko untuk mengetahui ada atau tidaknya penjualan buku berbau komunis.
"Hasilnya belum ada indikasi penjualan buku berbau ajaran Marxisme, Leninisme, dan komunisme. Riau masih aman dari itu," kata Asisten Intelijen Kejati Riau Muhammad Naim kepada wartawan.
Menurut Naim, adanya pemantauan ini berdasarkan instruksi dari Jaksa Agung kepada setiap kejaksaan yang ada di Indonesia.
Pedagang Cabai Pakai Kaus Palu Arit
Nasib apes menimpa seorang pemuda 26 tahun bernama Rinto Simbolon. Rinto harus diinterogasi aparat TNI Kodim 0145 Batanghari, Jambi, pada Sabtu pekan lalu, 21 April 2016.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, Rinto sehari-hari bekerja sebagai pedagang cabai. Warga Lorong Garuda II RT 27, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, itu mengaku mendapatkan baju berlogo palu arit dari ayahnya, Timbul Simbolon.
Sang ayah, Timbul Simbolon, yang ikut diinterogasi mengaku mendapatkan baju tersebut usai membeli dari seorang pedagang baju bekas (BJ) bernama Mang Cek seharga Rp 7 ribu. Timbul kemudian memberikan baju tersebut kepada sang anak, Rinto Simbolon.
Kepada petugas, Timbul dan Rinto mengaku tidak tahu arti dari simbol palu arit di kaus tersebut. Timbul tertarik membeli kaus tersebut hanya karena warnanya yang merah cerah dan terlihat masih baru.
Sementara itu, Komandan Korem 042/Garuda Putih Kolonel Inf Makmur mengatakan, pihaknya tidak menahan keduanya. "Jadi hanya memberikan pendekatan dan pengarahan saja. Tidak diamankan," ujar Makmur di Jambi, Minggu 22 Mei 2016.
Menurut Makmur, usai diberikan pengarahan, Rinto sudah dikembalikan kepada keluarganya dan baju kaus berlogo palu arit yang sempat dipakainya disita petugas.
Advertisement
Ditahan Polisi Gara-Gara Kaus Palu Arit
Tak semua warga Indonesia mengetahui jika logo palu dan arit dilarang di negeri ini. Seperti yang dialami warga Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau berinisial DP.
Karena ketidaktahuannya, pemuda 28 tahun itu harus menginap di balik jeruji besi. Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menyebutkan pengamanan DP berawal ketika tengah melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Pasir Penyu, Pekanbaru, Riau pada 29 Mei 2016.
Kebetulan dua anggota kepolisian setempat tengah mengendarai mobil di jalan itu. Persis di depan sebuah toko roti, dua polisi tadi berpapasan dengan DP dan melihatnya memakai kaus merah berlogo palu dan arit.
Laju sepeda motor DP langsung dihentikan. Dia pun diamankan dan dibawa ke mapolsek setempat.
"Pengakuan DP, baju itu dibelinya 2 tahun lalu di sebuah pasar Tembilan. DP mengaku tidak tahu ada larangan memakai baju tersebut," kata Guntur di Pekanbaru, Riau, Selasa (31/5/2016).
Meski begitu, kepolisian tetap memeriksa intensif DP. Hal ini untuk mengetaui apakah DP merupakan pengikut paham marxis ataupun komunis.
Selanjutnya, kepolisian juga memanggil kedua orangtuanya untuk mengetahui kegiatan DP sehari-hari. "Untuk bajunya kita sita karena dilarang pemerintah. DP masih diperiksa intensif," tutur Guntur.
Dengan diamankannya DP, sejauh ini sudah tiga warga di Riau berurusan dengan polisi karena memakai baju merah berlogo palu dan arit. Sebelumnya, kakak beradik di Kabupaten Indragiri Hilir diamankan karena baju berlogo sama.
Sang kakak, IS diamankan anggota Polres Indragiri Hilir karena memakai baju milik saudaranya berinisial AL di sebuah pelabuhan.
Pengakuan AL, baju logo palu arit itu dibelinya di sebuah pasar jongkok. Melihat baju merah dihiasi dengan logo menarik, AL tertarik membeli dan menyimpannya selama bertahun-tahun. AL dan IS sama-sama mengaku tidak tahu baju kesukaanya itu dilarang oleh pemerintah.
Ditangkap TNI Karena Pakai Kaus Palu Arit
Aparat Koramil Ciputat menangkap Susanto (22) lantaran menggunakan kaus bergambar palu arit, di Jalan Aria Putra, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Penangkapan pria asal Pemalang, Jawa Tengah, itu berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat 27 Mei 2016. Saat itu, dua anggota Koramil Ciputat sedang mengikuti rombongan Wali Kota Tangsel memantau kondisi Pasar Ciputat.
Danramil Ciputat, Mayor Infanteri Supardi, menjelaskan penangkapan pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu dilakukan dua anggotanya, Serka Irwan dan Pelda Bambang, saat Susanto mengendarai motor.
"Langsung kami amankan dan diserahkan kepada Polsek Ciputat," tutur Supardi.
Kapolsek Ciputat Komisaris Damanik mengaku pihaknya baru kali ini mendapati warga yang berani menggunakan atribut PKI.
"Ini baru pertama kali kami mendapati warga yang menggunakan baju berlambang PKI," ujar Damanik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Susanto mendapatkan baju tersebut dari majikannya. Saat itu sang majikan hendak membuang baju tersebut, tapi Susanto melihat kaus tersebut masih layak pakai.
"Saya minta karena saya lihat masih bagus, jadi saya ambil," katanya.
Pria yang mengaku tengah mengerjakan proyek renovasi rumah di wilayah Ciputat mengaku tidak tahu-menahu soal lambang palu arit yang di masa lalu menjadi lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) itu.
Advertisement