Pemerintah Gugat Perusahaan Pembakar Lahan Rp 1,2 Triliun

Dua petinggi perusahaan yang digugat itu sebelumnya divonis bebas oleh hakim atas dakwaan pembakaran lahan.

oleh Bangun Santoso diperbarui 09 Feb 2017, 09:31 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2017, 09:31 WIB
kebakaran hutan Jambi
Petugas pemadam kebakaran memadamkan lahan yang terbakar di Jambi. (Bangun Santoso/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jambi - Dua petinggi perusahaan terdakwa pembakar lahan di Jambi secara terpisah resmi divonis bebas oleh pengadilan. Namun, pemerintah menolak menyerah. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menggugat perusahaan tersebut Rp 1,2 triliun.

Kementerian Lingkungan Hidup melalui kuasa hukumnya, Edi Muktar mengatakan, ada dua gugatan yang dilayangkan kepada dua perusahaan yakni PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) dan PT ATGA.

"PT RKK kita gugat di Pengadilan Negeri Jambi. Sementara, PT ATGA di Jakarta, karena kantor pusatnya di sana," ujar Edi di Jambi, Rabu, 8 Februari 2017.

Menurut Edi, sidang pertama gugatan untuk PT RKK digelar pada Selasa, 7 Februari 2017. Dalam gugatannya, PT RKK dituntut membayar kerugian materiil Rp 200 miliar dan immateriil Rp 1 triliun.

"Total 1,2 triliun," ucap Edi.

Edi juga menilai, PT RKK pada 2015 lalu membiarkan kebakaran yang terjadi di lahan garapannya. Sehingga, kebakaran kemudian meluas dan merusak lingkungan. Total luas lahan yang terbakar di perusahaan itu tercatat mencapai 600 hektare.

"Kita optimis menang dengan gugatan ini. Termasuk PT ATGA yang kita gugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ucap Edi mengakhiri.

Sebelumnya, pada 26 Januari 2017 lalu, petinggi PT RKK Munadi yang menjabat kepala operasional divonis bebas di Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Oleh kejaksaan, Munadi diseret ke pengadilan karena didakwa sudah membiarkan kebakaran terjadi di areal perusahaan seluas 600 hektare.

Satu petinggi perusahaan lain yakni manajer PT ATGA, Darmawan Eka Setia Pulungan juga divonis bebas pada 28 Oktober 2016 lalu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.

Padahal oleh jaksa, Darmawan dituntut hukuman 2,5 tahun dan denda Rp 2 miliar karena melanggar Pasal 108 jo Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sejumlah petinggi perusahaan di Jambi didakwa membiarkan bencana kebakaran pada 2015 lalu. Penyidik Polda Jambi menetapkan tiga tersangka.

Oleh majelis hakim, dua terdakwa divonis bebas. Satu orang lagi berinisial PB selaku manajer lapangan PT TAL di Kabupaten Tebo masih dalam proses persidangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya