Liputan6.com, Kupang - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kupang Kota menangkap pelaku pencurian sepeda motor, Ignatius Deni Gesar (25) yang hasil curiannya kemudian dijual ke aparat.
Penangkapan warga Bajawa yang saat ini berdomisili di Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dilakukan pada Senin (13/2/2017).
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku ditangkap saat hendak membawa kabur sepeda motor milik Sadrak Monding di Jalan Air Lobang, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Lalu Musti Ali ujar Lalu kepada Liputan6.com.
Lalu mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus menyamar sebagai penumpang ojek. Dalam perjalanan pelaku sengaja meminta sepeda motor milik korban dengan alasan membeli susu anaknya.
"Modus pelaku menyamar sebagai penumpang. Saat itulah pelaku kabur membawa sepeda motor, namun (aksi terakhir) ditangkap dan sempat dihakimi masa," kata dia.
Lalu menambahkan, dari pengakuannya, pelaku sudah menggelapkan lima unit sepeda motor curiannya. Sepeda motor tersebut, menurut pelaku, dibawa ke Kabupaten Atambua dan diserahkan ke seorang aparat berinisial AU yang jadi penadahnya. Selanjutnya oknum TNI tersebut menyelundupkan motor curian itu ke Timor Leste.
"Pengakuan pelaku motor itu diserahkan ke oknum untuk diseberangkan ke Timor Leste dengan harga Rp 9 juta per unit. Dari harga itu oknum tersebut mendapat komisi Rp 500 ribu per unit," kata Lalu.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota guna menjalani pemeriksaan.