Liputan6.com, Makassar - Dua hari menjelang perayaan Valentine atau hari kasih sayang, aparat Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, meringkus 19 remaja tersangka kasus pembegalan saat hendak pesta narkoba dan seks.
Belasan remaja berusia sekitar 16 tahun itu ditangkap di sebuah kamar hotel kelas melati kawasan Jalan Meranti, Kecamatan Panakukang, Makassar.
"Dari 19 orang tersebut dua di antaranya remaja perempuan," ucap Kepala Polrestabes Makassar Kombes Pol Endi Sutendi, Minggu, 12 Februari 2017.
Advertisement
Sebelumnya, para remaja tersebut diduga terlibat pencurian dan kekerasan (curas) alias pembegalan di beberapa titik di Kota Makassar. Mereka diduga pula menggunakan hasil kejahatan itu untuk pesta narkoba dan seks.
"Mereka melakukan aksi begal di 16 titik, satu di antaranyanya di sebuah Alfamart di Kecamatan Manggala, Kota Makassar," Endi menerangkan.
Baca Juga
Keberadaan para remaja begal tersebut awalnya terungkap saat aparat gabungan Polda Sulsel dan tim Reserse Mobil Polsek Panakukang menangkap Rahman dan Timeng. Kedua remaja ini kemudian menunjuk keberadaan rekan mereka yang lain.
"Rahman dan Timeng ini adalah pelaku utama. Dari keduanya dikembangkan, sehingga tim menggerebek sebuah kamar hotel melati di Kecamatan Panakukang. Alhasil, 19 remaja dua diantaranya remaja wanita inisial NU dan AL berada dalam satu kamar hotel tersebut," Endi mengungkapkan.
Saat digeledah, tim menemukan beberapa barang bukti terkait aksi begal yang dilakoni mereka. Di antaranya puluhan jenis rokok hasil rampokan dari Alfamart di Kecamatan Manggala, alat isap sabu rakitan, serta sebuah kondom yang sudah tersobek pembungkusnya.
"Apakah hendak pesta narkoba dan seks itu masih penyelidikan lebih lanjut. Tapi alat bukti kondom maupun pengisap sabu rakitan dari bekas botol air minum kita amankan dari kamar hotel melati tersebut," ujar Kapolres Makassar.
Turut pula disita enam sepeda motor milik korban, puluhan telepon seluler atau ponsel, serta pisau dan busur yang diduga dijadikan senjata untuk membegal para korban.
Para tersangka kasus pembegalan itu statusnya ada yang masih pelajar dan sudah putus sekolah.
"Tapi usia mereka semua belasan, yakni 16 tahun. Karena perbuatannya sadis, di mana korbannya ada yang dibacok satu di antaranya seorang dokter, maka proses hukum tetap kita lakukan tidak langsung dipulangkan ke pangkuan orangtuanya," kata Endi