Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) meminta Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Cirebon agar kooperatif dengan aturan hukum yang berlaku.
"Setiap orang dan siapa pun itu tentunya harus kooperatif di hadapan hukum. Ya termasuk wakil bupati (Gotas)," kata Ahmad Heryawan, usai meninjau pelaksaan Pilkada Serentak di Kota Cimahi, dilansir Antara, Rabu, 16 Februari 2017.
Aher mengatakan roda pemerintahan di Kabupaten Cirebon tidak akan terganggu oleh perilaku Wakil Bupati-nya yang menjadi DPO aparat penegak hukum. "Roda pemerintahan di Cirebon tetap bisa dijalankan bupatinya langsung. Jadi saya kira, Insya Allah akan lancar enggak ada masalah kan ada bupatinya," ujar dia.
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas atau Gotas adalah terpidana perkara hukum tindak pidana korupsi pemotongan dana bansos Kabupaten Cirebon pada tahun 2009-2012 sesuai petikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 436 K/KPID.SUS.2016.
Baca Juga
Proses eksekusi terhadap Wabup Cirebon tersebut dilakukan usai kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Cirebon dikabulkan dan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Gotas dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Adapun pengajuan kasasi dilakukan setelah sebelumnya putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 12 November 2015 memvonis bebas Gotas.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan Wakil Bupati Cirebon Gotas ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena yang bersangkutan tidak memenuhi tiga kali pemanggilan oleh kejaksaan.