Liputan6.com, Surabaya - Anak baru gede alias ABG satu ini jadi contoh kalau pacaran tidak selalu melulu menyenangkan. Buktinya, saat asyik pacaran, ABG berinisial HD (15) ini malah jadi korban pencurian bermotor (curanmor) yang dilakukan kekasihnya sendiri. Kejadian itu terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Kapolsek Simokerto, Surabaya, Kompol M. Haris, menuturkan, kejadian tersebut berawal saat AF mengajak HD berjalan-jalan mengendarai sepeda motor Honda Beat Biru nopol L 3673 YN. Di tengah jalan, HD tiba-tiba ingin buang kecil.
Mereka kemudian berbelok arah masuk ke area SPBU di Jalan Kenjeran, Surabaya. Saat HD masuk ke toilet itulah, AF bukannya menunggui di luar, tetapi malah tancap gas.
"Saat HD masuk ke toilet SPBU itulah motornya ditarik gasnya dengan kencangnya," ujar Haris, Senin, 20 Maret 2017.
Baca Juga
Setelah keluar dari toilet, HD terkejut karena melihat pacarnya sudah tidak ada di tempat. Termasuk motor miliknya juga tidak ada di parkiran.
Sadar sepeda motornya dibawa kabur, sekitar pukul 20.00 WIB, HD langsung melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Mapolsek Simokerto.
"Mendapat laporan demikian, kami langsung meresponnya dan langsung mengerahkan Unit Reskrim ke lokasi kejadian," ujar Haris.
Dari pengamatan di lokasi kejadian, Unit Reskrim Polsek Simokerto mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku curanmor, AF. Selang beberapa hari kemudian, polisi berhasil meringkus AF tengah berada di sebuah warung kopi di Jalan Setro, Surabaya,
"Pelaku bisa langsung kami amankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban" ujar Haris.
Di hadapan polisi, AF mengaku memang sudah berniat membawa kabur sepeda motor milik gadis yang baru dipacarinya selama seminggu itu. Dia mengaku tak ada niat untuk menjual motor curiannya itu.
"Niatnya mau saya pakai sendiri pak sepeda motornya, saya tidak ada niat buat jual sepeda motor itu," ujar AF.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan curanmor tersebut, kini bocah ABG itu mendekam di sel tahanan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Advertisement