Liputan6.com, Medan - Stok narkoba jenis sabu di Jakarta diperkirakan menipis hingga menyebabkan harganya melambung. Hal itu dimanfaatkan para bandar untuk memasok barang haram ke Ibu Kota.
Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, saat ini harga 1 gram sabu di Jakarta mencapai Rp 2,5 juta, sedangkan di Papua 1 gram mencapai Rp 3,5 juta.
"Tingginya harga sabu di Jakarta, mengundang para bandar untuk memperoleh untung besar. Mereka terus berupaya memasok narkotika itu ke Ibu Kota," kata Eko di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Kamis, 23 Maret 2017.
Menurut dia, para bandar narkoba itu bisa meraup miliaran rupiah dari setiap kilogram sabu yang mereka pasok ke Jakarta. Diperkirakan, mereka membayar sekitar Rp 200 juta per kilogram sabu di Malaysia. Begitu sampai di Aceh atau Medan, harganya menjadi Rp 400 juta hingga Rp 600 juta per kilogram.
Baca Juga
Advertisement
"Sampai di Jakarta bisa leih mahal, menjadi Rp 2,5 miliar. Nah ini alasan mereka, para bandar, berlomba-lomba masok sabu ke ibu kota," ungkap Eko.
Eko mengungkapkan, sejauh ini bandar narkoba yang sering muncul adalah jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta. Namun untuk jaringan China dan Iran, sampai saat ini belum banyak terpantau pihak kepolisian.
Salah satu jaringan narkoba itu baru-baru ini ditangkap tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskirm Polri. Dalam pengungkapan itu, seorang bandar dan koordinator transporternya ditembak mati di Kota Medan, Sumatera Utara.
Keduanya bersama sejumlah kurir diduga telah memasok sekurangnya 91 kg sabu, 350 ribu butir pil ekstasi, dan 450 ribu butir pil happy five yang dipasok dari Medan. "Hasil penyelidikan kita, sebagian besar sudah didistribusikan di Jakarta," ujar Eko.
Tewasnya Bandar Pemilik Kendaraan Mewah
Petugas Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) menembak mati dua terduga bandar narkoba jaringan internasional di Kota Medan, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, penembakan dua anggota jaringan narkoba itu berawal dari terungkapnya kasus penyelundupan narkoba jenis sabu di Jakarta.
Saat itu pihaknya menangkap seorang bandar narkoba berinisial M, yang belakangan diketahui sebagai pengendali peredaran narkoba di Jakarta. Saat meringkus M, polisi menyita berbagai jenis narkoba seperti seperti 6,5 kilogram sabu, 190 ribu butir ekstasi, dan 50 ribu butir pil Happy Five.
"Barang haram itu kita temukan di tempat tinggal M, yaitu di Ruko Mewah Sedayu Square Blok K51 Kamal Kapuk, Jakarta," kata Eko di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.
Berawal dari penangkapan M, muncul dua nama, yaitu H dan A alias Al yang beralamat di Perumahan Pondok Surya II, Medan Helvetia, Kota Medan. Husni diketahui berperan sebagai sindikat narkoba jaringan Malaysia-Aceh Tamiang-Medan-Jakarta, sedangkan A koordinator distribusi.
H dan A juga disebut M sebagai orang yang menyuruhnya untuk menjalankan bisnis haram tersebut. Berbekal informasi dari M, tim dari Mabes Polri kemudian bergerak ke Kota Medan untuk menyelidiki keduanya sejak Sabtu, 18 Maret 2017.
Setelah mendapatkan lokasi target operasi, polisi menggerebek keduanya pada Senin, 20 Maret 2017 kemarin, atau tiga hari setelah penyelidikan. Ketika digerebek, keduanya melawan hingga petugas menembak mereka.Â
"H dan A sempat melakukan perlawanan. Mereka kemudian diberikan tindakan tegas hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah kita selidiki, ternyata rumah tersebut merupakan rumah istri kedua H," kata Eko.
Saat rumah H digeledah, pihak kepolisian menemukan satu pucuk senjata api berjenis AK 47 beserta amunisi sebanyak 250 kaliber 5,6 dan sepucuk revolver dengan lima amunisi dan sebuah sangkur.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah kendaraan mewah seperti satu Pajero Sport, satu mobil Toyota Harrier, satu mobil Honda Jazz, satu Mitsubishi Outlander, dan satu Harley Davidson.
"Kita juga mengamankan beberapa buku tabungan dari rumah tersebut. Hal ini untuk keperluan penyelidikan. Semuanya kita amankan dari rumah H," ucap Eko.
Eko menyebut, dalam penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihaknya, diketahui bahwa H merupakan resedivis Polrestabes Medan pada 2013.
H merupakan resedivis kasus narkotika yang dihukum 6,5 tahun penjara. Namun, H hanya menjalankan hukuman 3,5 tahun penjara. H dihukum karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 2Â kilogram.
"Berarti tidak ada kapoknya si H ini, setelah keluar kembali melakukan tindakan serupa," kata Eko.
Advertisement