Kedapatan Bawa Lem, Remaja Putri Dicabuli Polisi Gadungan

Di bawah tekanan, remaja putri yang kedapatan bawa lem itu dibawa polisi gadungan ke hotel melati.

oleh Eka Hakim diperbarui 30 Mar 2017, 10:35 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2017, 10:35 WIB
Kedapatan Bawa Lem, Remaja Putri Dicabuli Polisi Gadungan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Takalar - Ev (14), warga Palompong, Desa Pabentengan, Kabupaten Gowa, menjadi korban pencabulan pria bernama Robbi (28) di sebuah hotel melati di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, 29 Maret 2017 sekitar pukul 21.30 Wita.

Hal itu terungkap setelah ibu korban datang melaporkan putrinya belum pulang hingga larut malam ke Polsek Galesong Utara. Pihak polsek lalu meminta bantuan Polres Takalar untuk mencari anak di bawah umur itu.

Polisi akhirnya berhasil menemukan korban di dalam kamar hotel melati bersama pelaku. Kepada anggota tim Resmob Polres Takalar, korban yang terus menangis mengaku dicabuli pelaku di bawah tekanan.

Pelaku dan korban lalu digiring ke Mapolres Takalar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menghubungi orangtua korban untuk menjemput korban di Mapolres Takalar.

Kapolres Takalar AKBP Iskandar mengungkapkan, pencabulan bermula saat korban bersama dua rekannya asyik nongkrong di depan sebuah minimarket di Desa Bonto Kadopepe, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulsel.

Pencabul itu tiba-tiba mendekati Ev bersama rekannya. Mereka mengaku sebagai anggota polisi yang sedang merazia warga. Mereka kemudian menggeledah saku celana Ev. Pelaku menemukan kaleng lem yang diduga hendak digunakan korban bersama kedua rekannya untuk mabuk-mabukan.

"Pelaku lalu intimidasi korban dan akan menangkapnya karena kedapatan membawa lem Fox untuk mabuk," kata Iskandar via telepon.

Bukannya membawa korban ke kantor polisi, pelaku malah membawa korban secara terpisah dengan kedua rekannya ke sebuah penginapan di Kabupaten Gowa. Ia memaksa korban melayani nafsunya dengan mengancam akan memasukkan korban ke sel tahanan jika menolak.

"Pelaku paksa korban berhubungan badan dengan mengancam akan masukkan korban ke sel tahanan jika tak ikuti maunya," kata Iskandar.

Ketakutan, korban mengikuti saja kemauan pelaku dalam keadaan di bawah ancaman. "Pelaku saat ini kita amankan untuk proses lebih lanjut. Tim juga sudah menyita juga rekaman CCTV di pondok Rani serta di Alfamidi," ujar Iskandar.

Mengenai pengakuan pencabul sebagai anggota Reskrim, kata Iskandar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Gowa dan memastikan tidak benar.

"Dia pelaku ternyata anggota reskrim gadungan. Jadi, itu hanya modus pelaku untuk mengancam korban berhubungan badan," ujar Iskandar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya