Liputan6.com, Tomohon - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, FT (65) digelandang ke Mapolres Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), pada Rabu 12 April 2017. Warga Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulut, ini diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua bocah, yakni MZ dan LZ yang berusia 12 tahun, warga desa yang sama.
Informasi yang dihimpun di Polres Tomohon menyebutkan, perbuatan tersangka terbongkar pada Rabu, 12 April 2017, sekitar pukul 09.00 Wita di rumah tersangka di Mokupa. Berawal ketika tersangka menyuruh seorang tukang ojek berinisial F menjemput kedua korban di mini market Alfamart Tateli.
Mereka berdua kemudian dibawa ke rumah tersangka. Kala itu, tersangka berhasil membujuk salah satu untuk masuk ke kamarnya dengan imbalan akan memberikan uang. Korban satunya hanya disuruh tunggu di luar. Tak lama kemudian korban yang menunggu di luar berhasil mendobrak pintu kamar dan melihat tersangka sedang menyetubuhi temannya.
Advertisement
Baca Juga
Di luar rumah tersangka, telah ada warga yang mencurigai perbuatan tersangka karena telah beberapa kali tersangka melakukan hal serupa. Tanpa menunggu lama, warga ini langsung menelepon Polsek Tombariri.
Dengan gerak cepat, anggota Polsek tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tapi mendapati hanya salah satu korban di atas ranjang.
Tersangka dan korban lainnya sudah di luar. Di saat itu pula tersangka dan kedua korban digelandang ke Mapolres Tomohon.
Di Mapolresta Tomohon, salah satu korban mengakui perbuatan tersangka. Bahkan menurut korban, dia sudah lima kali disetubuhi tersangka. Adapun rekannya mengaku baru satu kali disetubuhi tersangka.
"Saya sudah lupa pertama berhubungan, tapi sudah lima kali. Terakhir tadi pagi,” ujar salah satu korban.
Tersangka FT membantah telah menyetubuhi korban. "Semua itu tidak benar. Anak-anak datang di rumah cuma mau minta pulsa data Rp 20.000 sama saya. Saya tidak melakukan itu,” ujar FT.
Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Frelly Sumampow, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus dugaan cabul yang dilakukan mantan anggota dewan tersebut.
"Tersangka saat ini sementara diperiksa karena diduga melakukan cabul pada dua orang korban, kemungkinan dia akan ditahan dan akan dijerat Undang-undang perlindungan anak," ujar Frelly.
Frelly mengatakan, kasus ini sebenarnya adalah kelanjutan penyidikan. Karena sebelumnya telah ada dua tersangka yang mencabuli salah satu korban. Pertama adalah orangtua angkatnya FK alias Feky alias Cair (55) warga Mokupa.
Diduga kuat tersangka Cair telah mengeksploitasi korban dengan menjualnya pada lelaki hidung belang. "Jadi kemungkinan setiap lelaki menyetubuhi korban, terlebih dulu membayarnya pada tersangka Cair. Jadi tersangka FT juga selalu membayarnya pada tersangka Cair," papar Frelly.