Liputan6.com, Padang - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang, Sumatera Barat menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan kepada Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Farizal. Selain hukuman fisik, jaksa nakal itu juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 356 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Farizal dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 355 juta," ujar Hakim Ketua, Yose Ana Rosalinda, saat membacakan amar putusan, Jumat (5/5/2017).
Farizal dinilai terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto atas penanganan kasus gula impor non-SNI. Farizal selaku jaksa yang tugasnya menuntut terdakwa dalam kasus itu juga bertindak layaknya pengacara atau kuasa hukum bagi Sutanto. Sebab, Farizal membuatkan nota pembelaan atau eksepsi Sutanto atas dakwaan.
Baca Juga
Di samping itu, jaksa nakal Farizal juga yang berperan membuat Sutanto tidak mendekam di selatan karena dijadikan sebagai tahanan kota.
Oleh Majelis Hakim, Farizal dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ruang persidangan tampak hening ketika hakim membacakan putusan terhadap mantan kasi pidana khusus Kejati Sumbar ini. Farizal terlihat sibuk membuat catatan atas pembacaan putusan hakim. Pembacaan putusan tersebut berlangsung sekitar 50 menit.
Dalam putusan tersebut, hakim menilai hal yang memberatkan Farizal tidak memenuhi program pemerintah untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Dan sebagai penegak hukum Farizal sudah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Farizal dan penasihat hukumnya, Irawan menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan 7 April 2017 lalu, Jaksa KPK menuntut Farizal dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurangan. Farizal juga dituntut wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 356 juta subisider enam bulan kurungan.