Dugaan Pungli di Rutan Pekanbaru, 12 Orang Diperiksa

Tim Khusus Polda Riau memeriksa 12 orang untuk mendalami dugaan pungli dan pemerasan di Rutan Sialang Bungkuk atau Rutan Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 08 Mei 2017, 18:01 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2017, 18:01 WIB
Menteri Yasonna - Tahanan Kabur Pekanbaru
Menkumham Yasonna H Laoly saat meninjau Rutan Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly kepada Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara mengusut tuntas dugaan pemerasan tahanan oleh petugas Rutan Sialang Bungkuk atau Rutan Pekanbaru direspons cepat. Polda sudah membentuk tim khusus dan diberi waktu selama tujuh hari kerja untuk meningkatkan kasusnya ke penyidikan.

Setelah dibentuk, tim ini sudah memeriksa 12 orang, baik petugas rutan, keluarga tahanan yang mengaku diperas, warga sekitar dan tahanan pendamping yang berada di Rutan Klas II B Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru.

"Ada enam pihak rutan yang sudah dimintai keterangan atau di-interview," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Senin (8/5/2017) siang.

Menurut Guntur, pihak rutan yang dimintai keterangan diduga memeras sebagaimana disampaikan keluarga tahanan kepada Menteri Yasonna ketika berkunjung penjara itu pada Minggu, 6 Mei 2017.

Guntur menerangkan, tim ini diketuai Inspektur Pengawasan Daerah Polda Riau Kombes Suwarno. Sementara, Ketua Tim Investigasi adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Johny Edizzon Isir.

"Setelah naik penyidikan atau ditemukan alat bukti, nanti akan ada penetapan tersangka," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.

Guntur menyebut saksi-saksi lainnya juga akan dimintai keterangan setelah 12 orang tersebut. Apakah mantan Kepala Rutan Teguh Sri Harmanto juga akan diperiksa, Guntur menyebut belum dilakukan.

"Belum sampai ke mantan Kepala Rutan, nantinya juga diperiksa," kata Guntur.

Guntur menyatakan pula, pemeriksaan dilakukan terhadap penerima dan pengumpul pungutan liar atau pungli. Beberapa pegawai rutan diduga melakukan, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

"Makanya juga diperiksa tahanan pendamping untuk mendalami dugaan itu," ujar Guntur.

Pemerasan ataupun pungli itu diduga dilakukan pada tahanan yang ingin pindah kamar, hendak menelepon ataupun menghubungi keluarga di luar, dan tahanan yang ingin menikmati fasilitas berlebih dari penghuni penjara lainnya.

Sebelumnya, MenkumHAM Yasonna menyebut dugaan pemerasan terjadi dengan cara menumpuk tahanan Rutan Sialang Bungkuk atau Rutan Pekanbaru dalam satu kamar. Bagi tahanan yang ingin pindah kamar ataupun blok, dimintai uang beragam mulai dari Rp 1 juta.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya