Ribuan Bibit dan Pohon Kurma Dibakar Habis di Dermaga Bea Cukai

Setelah dibakar, ribuan bibit dan pohon kurma itu ditimbun di dalam tanah.

oleh Reza Efendi diperbarui 17 Jun 2017, 08:02 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2017, 08:02 WIB
Ribuan Bibit dan Pohon Kurma Dibakar Habis di Dermaga Bea Cukai
Setelah dibakar, ribuan bibit dan pohon kurma itu ditimbun di dalam tanah. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Sebanyak 1.231 batang bibit pohon kurma dimusnahkan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Aceh di Dermaga Bea Cukai Sumatera Utara. Pohon kurma itu barang sitaan dari upaya penyelundupan yang digagalkan selama kurun waktu Mei dan Juni 2017.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Rusman Hadi mengatakan, Patroli Laut Bea Cukai Aceh yang tergabung dalam Tim Operasi Jaring Sriwijaya, tiga kali menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal melalui perairan timur Pulau Sumatera.

Penggagalan upaya penyelundupan yang pertama dan kedua oleh Kapal Patroli BC 30006 terjadi pada 6 dan 18 Mei 2017 terhadap Kapal Motor Sahabat Jaya I. Lalu, tim juga menggagalkan upaya penyelundupan menggunakan Kapal Motor Harapan Tujuh, yang dinakhodai D dan M.

"Kami berhasil mengamankan 1.231 batang bibit kurma. 80 batang pohon kurma dengan panjang 8 meter. Lima ton beras, dan 61 kotak makanan kucing," kata Rusman, Kamis, 15 Juni 2017.

Barang-barang ilegal tersebut diangkut dari Pelabuhan Satun, Thailand, dengan tujuan Aceh Tamiang. Saat terdeteksi keberadaannya, nakhoda mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas. Kapal-kapal tersebut akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan di Dermaga Bea Cukai Sumatera Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

"Mengingat bibit dan pohon kurma itu berpotensi membawa hama penyakit, maka 1300-an bibit dan pohon kurma dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar, dan ditimbun dalam tanah," ujarnya.

Rusman mengungkapkan, kedua nakhoda diduga telah melakukan pidana penyelundupan impor. Dalam hal ini, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

"Mereka diduga melanggar Pasal 102 huruf a UU No 10 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," ucap Rusman.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya