Liputan6.com, Bengkulu - Aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Markas Komando Resort Militer 041 Garuda Emas Bengkulu membongkar jaringan pengoplos minuman keras (miras) ilegal. Jaringan yang berhasil dibongkar ini juga merupakan bandar besar pengendali peredaran miras mahal di Bengkulu.
Danrem 041 Gamas Kol Inf Agung Pambudi mengatakan, miras oplosan yang diproduksi jaringan itu kemudian dikemas sebagai miras mahal dan dijual ke kelab malam dan tempat hiburan terkemuka di Bengkulu. Selain menjual tanpa izin, miras oplosan tersebut sangat berbahaya bagi orang yang mengonsumsi.
"Ini bandar besarnya, terlihat dari nota yang kami temukan, ternyata semua miras di tempat hiburan malam Bengkulu berasal dari sini," kata Agung di Bengkulu, Kamis, 22 Juni 2017.
Advertisement
Lokasi pengoplosan berada di kawasan Jalan Merpati II, Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu. Di tempat itu, anggota TNI menemukan ratusan botol miras merek Black Label, Red Label, Jack Daniel, Chivas Regal, Counterau, Platinum, Bacardi, dan Baylis Original. Aparat juga menyita enam drum bahan campuran miras bersama ratusan botol kosong dan alkohol murni.
Berdasarkan temuan nota penjualan itu, aparat lalu bergerak menelusuri dua tempat hiburan bernama DNC dan Alexis Spa. Tujuannya selain menelusuri jalur peredaran miras, juga untuk memastikan apakah lokasi tempat hiburan itu ada anggota TNI yang terlibat.
Baca Juga
"Kami pastikan tidak ada anggota kami yang terlibat dalam jaringan ini," lanjut Danrem.
Beberapa dus minuman yang disita TNI dalam operasi ini merupakan minuman yang masih utuh yang didatangkan dari luar negeri, tetapi tidak dilengkapi pita cukai. Pihak TNI lalu berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan bahwa minuman itu memang ilegal dan untuk proses penyerahan barang bukti dalam penegakan hukum.
Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Bea Cukai Madya Bengkulu, Depdika Sevanu Rismawan, mengatakan, setelah diperiksa secara utuh, miras yang disita aparat TNI itu terbukti masuk ke Indonesia secara ilegal. Hal itu termasuk merupakan pelanggaran pidana dan akan diproses secara hukum.
"Ada hak negara berupa pita cukai yang tidak dilekatkan pada botol yang disita," ujar Depdika.
Para pengoplos dan penjual miras itu akan dijerat dengan Pasal 50 dan 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Cukai. Ancaman minimalnya 5 tahun penjara.
"Segera kita tindak lanjuti pelaku pengoplos miras ini ke meja hijau sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Depdika.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: