Liputan6.com, Banyumas – Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal larangan transportasi ojek online berbasis aplikasi Android, Go-Jek, di Banyumas. Larangan itu mulai diberlakukan sejak Senin, 11 Juli 2017.
Di waktu yang bersamaan, Pemkab Banyumas juga mewacanakan peluncuran aplikasi Jek-Nyong atau Mas-Jek. Disebutkan, aplikasi ini untuk melindungi pengojek pangkalan dari serbuan pengojek online.
Kepala Dinas Perhubungan Banyumas, Sugeng Hardomo, mengatakan pelarangan itu berdasarkan alasan bahwa wilayah Kabupaten Banyumas masih didominasi daerah pedesaan yang dinilai tak tepat jika terdapat ojek online. Kata dia, banyak pihak yang mengeluh kala ojek online mulai beroperasi di Kota Purwokerto dan sekitarnya.
Advertisement
Namun begitu, Sugeng menjelaskan bahwa surat edaran ini bersifat sementara. Tak tertutup kemungkinan justru ojek pangkalan yang akan didaftarkan sebagai ojek online.
"Ojek online itu pengaturannya diserahkan kepada masing-masing daerah. Kemudian, daerah itu, dalam hal ini Bupati Banyumas, membuat kebijakan selaku kepala daerah, mendasari juga sebagai pembina ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Bupati untuk sementara ini melarang beroperasinya ojek online di Banyumas," kata Sugeng, Kamis (13/7/2017).
Ia mengatakan, Pemkab Banyumas masih melihat perkembangan di tengah masyarakat. Apalagi dia menilai ojek online di Banyumas ini masih bersifat euforia semata. Belum tentu dalam beberapa bulan mendatang, ojek online tetap populer.
Baca Juga
"Sekarang masyarakat sukar diprediksi. Tetapi, jangan bandingkan Banyumas dengan Jakarta. Kalau Jakarta, kebutuhannya mungkin memang sudah di tahap itu. Kalau di Banyumas, sementara ini, yang saya lihat belum," ujarnya.
Namun begitu, Pemkab berencana akan meluncurkan aplikasi ojek online yang disesuaikan dengan kondisi geografi dan kondisi masyarakat setempat.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Banyumas, Didi Rudwianto mengatakan aplikasi itu akan dinamai MAS-JEK yang berarti Banyumas Ojek atau JEK-NYONG yang berarti ‘Ojeke Nyong’ atau ‘Ojek Saya’ dalam bahasa Indonesia.
Didi berharap aplikasi itu membuat para pengojek pangkalan bisa bersaing dengan ojek online yang dalam waktu dekat atau lambat akan menyerbu Banyumas.
"Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan para pengojek sudah siap bersaing dengan ojek-ojek online. Para pengojek tidak kalah dan terpinggirkan. Termasuk namanya, Jek-Nyong atau Mas-Jek, itu nanti diserahkan kepada masyarakat," kata Didi.
Ia menjelaskan, data pengojek di Banyumas mencapai 4.000 orang. Pekan ini Pemkab Banyumas mulai mendata ulang dan menemui para pengojek untuk menyerap aspirasi.
"Pak Bupati ingin kita bikin aplikasi sendiri. Aplikasi sendiri yang sesuai dengan geostrategi kita, geografi kita, dengan sumber daya manusia ojek kita, SDM yang ada pada kita," kata Didi.
Soal pengadaan telepon pintar oleh pengojek yang rata-rata berkemampuan ekonomi terbatas, Pemkab Banyumas bakal menggandeng Bank Pemerintah Daerah Banyumas untuk menyediakan fasilitas kredit murah dengan bunga hingga 2 persen per tahun, atau hanya 0,016 per bulan. Para pengojek akan mengangsur kredit itu dengan jangka selama satu tahun.
Harga yang diterapkan ojek online yang dioperasikan Pemkab Banyumas, menurut Didi, akan disesuaikan dengan tarif sebuah wilayah. Sebab, ongkos ojek antar-wilayah di Banyumas, terutama perkotaan dan pedesaan, memang berbeda.
"Aplikasinya itu nantinya sampai, yang rutenya di desa-desa itu kan mungkin nanti lain dengan perkotaan, di pegunungan juga lain dengan perumahan-perumahan," katanya.
Dia mengemukakan, Pemkab Banyumas melalui Dinas Perhubungan akan mengundang para pakar Teknologi Informasi (IT) untuk membuat aplikasi yang sesuai dengan geografis dan geososiologis Banyumas.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: