Liputan6.com, Jakarta Seorang pengemudi ojek online harus berurusan dengan polisi, akibat perbuatannya melawan hukum. Rendra, begitu biasanya dia dipanggil kepergok jualan narkoba jenis sabu.
Satuan Narkoba Polresta Depok mengendus pekerjaaan sambilan bapak dua anak itu, Selasa 6 Juni kemarin. Saat itu, Rendra hendak bertransaksi sabu dengan seseorang di Kota Kembang, Sukmajaya, Depok.
Baca Juga
"Pelaku mau mengantar sabu ke temannya. Orang tersebut masih dalam pengejaran," ucap Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana, Kamis (8/6/2017).
Advertisement
Petugas menyita satu paket sabu berukuran 1,5 gram. Kepada penyidik, Rendra mengaku sudah menggeluti usahanya sejak enam bulan terakhir.
"Selama itu, tersangka sudah 3 kali transaksi, ini yang ketiga," ujar Putu.
Rendra sendiri berdalih bukan pengedar melainkan hanya penikmat sabu. Ia membeli barang haram itu setiap dua minggu sekali dengan harga Rp 400 Ribu.
"Saya enggak jual, cuma makai sendiri. Barang 1,4 gram merupakan stok buat dua minggu," dia berdalih.
Rendra mengaku menggunakan barang haram itu supaya kuat bekerja. Sebab, saban hari dia sering pulang larut malam.
"Makainya sabu buat doping kerja. Jikalau begadang sampai pagi," tukas pria yang sudah tiga bulan jadi pengemudi ojek online itu.