Siapa Tertarik Isi Deretan Kursi Kosong Pejabat Garut?

Setidaknya ada dua kursi kosong pejabat Garut yang tersedia dan harus segera diisi selambat-lambatnya 11 Agustus 2017 menurut undang-undang.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 02 Agu 2017, 13:02 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 13:02 WIB
Siapa Tertarik Isi Deretan Kursi Kosong Pejabat Garut?
Setidaknya ada dua kursi kosong pejabat Garut yang tersedia dan harus segera diisi selambat-lambatnya 11 Agustus 2017 menurut Undang-Undang. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Sejumlah posisi strategis setingkat kepala dinas dan kepala badan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, kini kosong. Apakah Anda tertarik mendaftar menjadi pejabat negara di Kota Dodol?

Beberapa kursi jabatan yang kosong antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian. Selain itu, Direktur RSUD dr Slamet pun disebut-sebut akan diganti karena sudah lima tahun menjabat.

Pengisian jabatan tersebut harus segera dilakukan maksimal 11 Agustus 2017, atau tepat enam bulan dari masa tenggat sesuai Undang-Undang Pemilu, jika bupati dan wakil bupati mencalonkan kembali pada Pilkada 2018 mendatang.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan Garut lumrah terjadi. Selain faktor batasan usia yang sudah memasuki pensiun, perubahan juga ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Intinya kita ingin memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat," ujarnya, Rabu (2/8/2017).

Dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan, kepala daerah dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan. Penggantian bisa dilakukan jika mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sementara berdasarkan tahapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan calon akan dilakukan pada 12 Februari 2018. Artinya, tenggat waktu untuk melakukan pergantian pejabat maksimal dilakukan pada 11 Agustus jika bupati dan wakil bupati kembali mencalonkan diri.

Selain posisi kepala dinas, jabatan kepala Rumah Sakit Umum (RSU) dr Slamet Garut serta 14 camat juga diprediksi akan segera berganti. "Nanti setelah evaluasi akan dipindah atau diturunkan, kepala dinas yang lebih dari dua tahun menjabat juga akan dievaluasi," ujarnya.

Untuk mengisi beberapa pos kepala dinas yang kosong, lembaganya segera menggelar lelang jabatan. Proses lelang akan berlangsung selama tiga bulan.

"Jadi, nanti 1 November ada Kadisdik baru. Posisi Sekdisdik juga akan diisi yang baru karena juga akan pensiun," katanya.

Jabatan Sekda Aman

Disinggung posisi sekretaris daerah (sekda) yang lebih dari lima tahun tak diganti, Rudy memastikan jabatan yang kini dipegang Iman Alirahman itu tetap aman.

"Belum ke arah sana (pergantian sekda). Pak Iman masih akan jadi sekda sampai 1 Juli 2019," ujarnya.

Menurut dia, kinerja sekda terbilang baik, sehingga dia belum menyiapkan pengganti. Namun, hal itu bisa berubah jika pejabat bersangkutan mengajukan pengunduran diri.

"Tapi sampai sekarang juga belum mengajukan pensiun. Kerja sama dengan kami juga baik," katanya.

Sekda Kabupaten Garut, Iman Alirahman, mengakui jika jabatannya akan diperpanjang hingga 2019. Berdasarkan evaluasi dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, perpanjangan pejabat negara bisa dilakukan hingga memasuki umur 60 tahun.

"Enam puluh tahun itu jatuh pada 1 Juli 2019. Beliau (Bupati) sudah lihat hasil evaluasinya. Jika memang ditugaskan saya siap saja," ujarnya menambahkan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya