Karier Kalapas Nusakambangan Kandas karena Ponsel Pemilik Ekstasi

Sudah dipecat, mantan Kalapas Batu Nusakambangan juga batal jadi Kalapas Rajabasa.

oleh Edhie Prayitno IgeFelek Wahyu diperbarui 04 Agu 2017, 21:50 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 21:50 WIB
Karir Kalapas Nusakambangan Kandas karena Ponsel Pemilik Ekstasi
Konferensi pers Kakanwil Kemenkuham seputar penyelundupam narkoba dan pencopotan Kalapas Nusakambangan

Liputan6.com, Semarang - Telepon seluler (ponsel) membuat kandas karier Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Nusakambangan. Keduanya dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi staf biasa di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Pencopotan itu memang terkait dengan keberadaan ponsel di dalam LP Batu, Nuskambangan yang difungsikan sebagai alat pengendali penyelundupan dan peredaran narkoba oleh Aseng, salah satu napi narkoba.

Telepon genggam yang digunakan Aseng untuk mengendalikan penyelundupan 1,2 juta ekstasi diduga berasal dari rekannya. Pemilik asli telepon genggam tersebut merupakan mantan narapidana yang sudah menyelesaikan masa hukuman.

Menurut Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Jawa Tengah, Ibnu Chuldun, pencopotan dua bawahannya memang terkait keberadaan telepon genggam itu. Informasi sementara soal asal telepon genggam yang dibawa Aseng menjadi titik awal penelusuran lanjutan.

"Aseng mendapatkan handphone dari kawannya di dalam lapas yang sudah bebas. Masalah itu diwariskan atau bagaimana, masih didalami," kata Ibnu di kantornya, Jalan dr Cipto, Semarang, Jumat (4/8/2017).

Pencopotan Kalapas Batu Nusakambangan, Abdul Aris dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Nusakambangan, dituangkan dalam Surat Perintah Nomor W13.KP.04.01-1221 tanggal 2 Agustus 2017.

"Sebagai staf biasa di sini," kata Ibnu.

Sementara itu, posisi Kalapas Batu Nusakambangan diisi oleh Sudjonggo yang sebelumnya menjadi Kalapas di Lampung. Sedangkan tugas KPLP diemban oleh pelaksana harian KPLP, Era Wiharto.

Sementara itu, Aseng yang mengendalikan penyelundupan dan peredaran 1,2 juta ekstasi adalah seorang narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman 15 tahun.

"Aseng mendapatkan handphone dari kawannya di dalam lapas yang sudah bebas. Masalah itu diwariskan atau bagaimana, masih didalami," ujar Ibnu.

Dari kasus penyelundupan alat komunikasi ke dalam Lapas yang terbongkar selama ini, ujar Ibnu, modusnya bermacam-macam. Ada yang diselipkan dalam barang bawaan berupa benda atau makanan yang diantar penjenguk. Ada pula yang dilempar dari luar tembok lapas.

"Kemungkinan ada juga dari oknum petugas sendiri," kata Ibnu.

Jika dalam pemeriksaan terbukti ada keterlibatan petugas Lapas Nusakambangan dalam penyelundupan telepon genggam, sanksi pemindahan ke luar Jawa menanti.

"Secara tegas Pak Menteri perintahkan kami bila ada petugas yang memang terbukti memasukkan handphone, akan ditindak tegas. Beliau perintahkan mutasikan keluar Pulau Jawa," kata Ibnu. 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya