Liputan6.com, Kendari - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kendari, Sulawesi Tenggara, Adillah Pababbari, mengatakan puluhan remaja menjadi korban penyalahgunaan obat dan dirawat di sejumlah rumah sakit di Kota Kendari karena mengonsumsi obat PCC.
"Tablet PCC ini adalah obat ilegal tanpa izin edar dari BPOM karena berisi zat Carisoprodol yang dijual perorangan," kata Adillah dalam keterangan pers di Kendari, Kamis, 14 September 2017, dilansir Antara.
Menurut dia, pihaknya sudah mendapatkan sampel yang dikonsumsi puluhan warga Kendari tersebut. Kuat diduga, obat PCC membuat mereka dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan sampel itu, ia menyatakan obat PCC tersebut bukanlah Somadril, tetapi tablet PCC yang dijual tanpa kemasan serta ilegal.
"Ada pula sejumlah cairan, kita masih periksa kandungannya. Sekali lagi yang dikonsumsi itu bukan Somadril yang mengandung zat Carisoprodol, karena Comadril sudah ditarik peredarannya sejak tiga tahun lalu," katanya.
Ia menerangkan, Carisoprodol adalah jenis obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6171/A/SK/73/ tanggal 27 Juni tahun 1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua.
"Obat yang mengandung Carisoprodol memiliki efek farmakoligis sebagai relaksasi otot. Namun, relaksasi itu berlangsung singkat, karena di dalam tubuh akan segera dimetabolisme akan menjadi meprobamat yang menimbulkan efek sedatif. Neprobamat sendiri termasuk jenis psikotropika," katanya.
Baca Juga
Advertisement
Di Indonesia, kata Adillah, Carisoprodol pertama kali mendapatkan izin edar Badan POM sebagai obat Somadril. Namun pada 2014, BPOM menarik dan membatalkan izin edarnya karena banyak kasus penyalahgunaannya yang berlangsung sejak 2000.
"Obat ini banyak digunakan oleh pemuda untuk melakukan kesenangan, kemudian pengamen untuk menambah percaya diri, pekerja tambang dan nelayan sebagai obat penambah stamina, bahkan PSK digunakan sebagai obat kuat," katanya.
Meningkatnya penyalahgunaan Somadril, kata Adillah, membuat badan POM mengeluarkan SK Kepala Badan POM HK/04.1.35.07.13.3856. Tahun 2013 tanggal 24 Juli sebagai perubahan atas keputusan HK/04.1.35.06.13.3535 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Carisoprodol, termasuk Somadril.
"Untuk menghindari penggunaan obat ini, maka diperlukan keterlibatan seluruh komponen bangsa, baik pemerintah, badan usaha, dan masyarakat umum," katanya.
Data terakhir BNN menyebutkan korban sudah bertambah menjadi 68 orang akibat penyalahgunaan tablet PCC yang dirawat di sejumlah RS di Kendari. Tiga orang dinyatakan meninggal dunia akibat mengonsumsi obat PCC itu.
Sementara, keterangan berbeda disampaikan Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Satria Adhi Permana. Ia menyatakan para korban yang dilarikan ke UGD, mengonsumsi obat PCC jenis Tramadol dan Somadril.
"Para korban ini masuk UGD karena mengonsumsi obat PCC jenis Tramadol dan Somadril," kata Satria, saat menggelar konferensi pers di Kendari, kemarin.
Ia menduga, puluhan warga yang masuk UGD dalam waktu dua hari terakhir itu mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dari dokter. "Somadril dan Tramadol inilah menjadi penyebab hilangnya kesadaran puluhan warga Kota Kendari hingga ada yang meninggal dunia," katanya.
Menurut dia, obat tersebut dijual bebas di apotek, tetapi penggunaannya dalam pengawasan artinya harus dengan resep dokter. Obat tersebut berfungsi sebagai penghilang nyeri pasca-operasi.
"Jika penggunanya mengonsumsi secara berlebihan atau juga dicampur dengan minuman keras, maka akan menimbulkan efek yang luar biasa, yakni kelainan kejiwaan pada pengguna," katanya.
Ia mengaku, saat ini pihaknya sudah mengamankan delapan orang yang diduga telah memperjualbelikan obat yang masuk daftar G ini ke masyarakat umum tanpa resep dokter.
Saksikan video pilihan berikut ini: