Bupati dan Anaknya Balikkan Duit Bantuan Tak Terduga ke Kejati

Duit bantuan tak terduga (BTT) Kabupaten Pelalawan semestinya digunakan untuk bencana, malah digunakan salah satunya untuk turnamen golf.

oleh M Syukur diperbarui 20 Sep 2017, 14:35 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2017, 14:35 WIB
Bupati dan Anaknya Balikkan Duit Bantuan Tak Terduga ke Kejati
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Duit bantuan tak terduga (BTT) di Pemerintahan Kabupaten Pelalawan yang sempat raib Rp 2,4 miliar karena dikorupsi perlahan-lahan terkumpul meski baru kembali Rp 1,2 miliar. Puluhan saksi yang pernah diperiksa Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan duit panas itu karena diancam akan diproses. Salah satunya Bupati Pelalawan Muhammad Harris.

Tak tahu berapa yang pernah dipakainya. Tapi yang jelas, ada amplop pengembalian atas namanya dan dibenarkan pula oleh politikus Golkar itu.

Selang beberapa hari kemudian, giliran anak bupati, Adi Sukemi yang mengembalikan uang. Mantan anggota DPR RI dan saat ini menjabat Ketua DPD II Golkar Pelalawan itu juga dimintai keterangannya sebagai saksi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta dikonfirmasi masih konsisten tak menyebut siapa saja yang telah mengembalikan uang, apakah itu termasuk Adi Sukemi. Namun, Sugeng menyatakan, setiap saksi yang pernah diperiksa ada yang sudah mengembalikan uang.

"Yang jelas dari puluhan saksi yang diperiksa, ada pengembalian uang. Yang belum ditunggu, saat ini sudah Rp 1,2 miliar terkumpul karena pengembalian kerugian negara menjadi fokus kita," kata mantan Kejari Muko Muko itu, Selasa malam, 19 September 2017.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Kejati Riau Muspidauan menyebut Adi Sukemi sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. Kesaksiannya diambil penyidik Pidana Khusus Kejati Riau pada Senin, 18 September 2017.

"Dipanggil sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana BTT," kata Muspidauan.

Berdasarkan buku pemanggilan di Pidana Khusus Kejati Riau, Adi Sukemi memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 WIB. Dia selesai diperiksa pada siang hari.

Pemeriksaan anak dan ayah dalam kasus korupsi yang sama, meskipun berstatus saksi, baru kali ini terjadi di Riau. Sebelumnya, ada ayah dan anak diperiksa dalam korupsi tapi‎ kasusnya berbeda, yaitu mantan Bupati Siak Arwin dalam korupsi kehutanan dan anaknya Riki Hariansyah dalam korupsi suap PON Riau.

Sebelum kasus ini, Kejati Riau menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Lahmudin, mantan BPKAD Pelalawan, dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta. Selain berdasarkan gelar perkara, penyidik juga memeriksa 70 saksi, menyita barang bukti berupa dokumen, uang, memeriksa ahli.

"Dengan tiga alat bukti. Alat bukti yang kita yakini itu telah kita periksa dan kita peroleh dengan cara sah," kata Sugeng.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP tentang keturutsertaan dalam melakukan tindak pidana.

Sugeng menyebut ada kerugian Rp 2,4 miliar dari DTT APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 itu. Jumlah ini diperoleh dari hasil perhitungan pihak Kejaksaan yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyelewengan anggaran ini dilakukan dalam berbagai modus, salah satunya digunakan untuk turnamen golf. Hal itu menyalahi aturan karena bantuan ini seharusnya digunakan salah satunya untuk bencana.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya