Liputan6.com, Gorontalo - Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gorontalo melakukan tes urine kepada para hakim maupun pegawai yang bertugas di Pengadilan Negeri Gorontalo. Pelaksanaan kewajiban melakukan tes urine ini dilakukan secara mendadak sehingga membuat kebingungan 59 pegawai, yang awalnya hanya diundang untuk mengikuti rapat sosialiasi narkoba di salah satu ruang pengadilan, Senin (2/10/2017).
Kepala BNN Kota Gorontalo, Roy Bau membenarkan, tes urine dilakukan secara mendadak karena tidak ingin kebobolan dengan adanya PNS yang melarikan diri saat akan diperiksa. Rencana tes urine ini pun hanya dikoordinasikan dengan ketua pengadilan setempat.
"Adakalanya, di SKPD dan intitusi lain saat kita tes urine, ada yang pura-pura kencing dan tidak kembali, itu yang perlu diawasi," ungkapnya.
Advertisement
Ketua Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Herry Suryawan mengaku sengaja meminta kepada BNN kepada pegawainya sebagai tindak lanjut dari imbauan dari Mahkamah Agung, agar seluruh aparat peradilan wajib untuk melakukan tes urine. Tujuannya, agar para aparat peradilan di daerah itu bersih dari penggunaan narkoba.
"Jadi kita berinisiatif, untuk membersihkan hakim dan pejabat pengadilan, agar tak satu pun yang mengunakan narkotika, sehingga apabila nanti menjatuhkan putusan, apalagi soal dampak dari darurat narkoba, putusan para hakim ini, bisa diras adil oleh masyarakat," kata Herry.
Pihak Pengadilan Negeri Gorontalo, belum mengungkap hasil tes urine narkotika terhadap pegawainya karena masih menunggu laporan dari BNN Kota Gorontalo.
Saksikan video pilihan berikut ini!