Balasan Pedih dari Kawan Karib Saat Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Hubungan pertemanan tidak membuat tiga pemuda di Kebumen itu untuk menepis niat jahat memperkosa kawan karibnya.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 19 Okt 2017, 01:03 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2017, 01:03 WIB
Tiga Tersangka Pemerkosaan di Kebumen
Tiga tersangka pemerkosaan diancam pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Polres Kebumen).

Liputan6.com, Kebumen - Pada mulanya, N (21) berkawan karib dengan AD (24). Kemana-mana, dua sohib kental ini kerap jalan berdua. Namun, seperti diakui keduanya, mereka tak berpacaran. Meski belakangan, AD mengaku pernah naksir berat kepada N. Dari AD ini, N berkenalan dengan AM (34) dan AS (26).

Akhirnya, gadis manis asal Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ini pun berkawan dengan ketiga pria itu. Boleh dikatakan, mereka adalah empat sekawan yang benar-benar karib. Seperti biasa, Sabtu, 14 Oktober 2017, AD mengundang N, AM, dan AS ke rumahnya. Ceritanya, mereka hendak menghabiskan akhir pekan bersama.

Tak punya firasat buruk, N pun lantas berangkat ke rumah AD di Desa Maduraja, Kecamatan Puring. Di rumah AD, mereka berpesta minuman keras. Lantaran sudah malam, N minta diantar pulang. Biasanya, hanya AD yang mengantar N.

Namun, malam itu, AM dan AS ikut mengantar N. Ternyata, modus mengantar N bersama itu karena AD, AM, dan AS bersekongkol melakukan aksi mesum. Di tengah perjalanan, di tempat sepi, mereka memperkosa N bergiliran.

"Setelah selesai pesta miras, para tersangka mengantarkan korban pulang. Namun, di tengah perjalanan, korban diperkosa oleh para tersangka. Kejadian sekitar pukul 22.30 WIB," ucap Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa, 17 Oktober 2017.

Seperti tak terjadi apa-apa, para pelaku kemudian mengantarkan N ke rumahnya. Sesampai di rumah, N pun menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Tak terima, N dan keluarganya melaporkan pemerkosaan ini ke Polsek Gombong keesokan harinya, Minggu, 15 Oktober 2017.

Begitu mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Gombong bergerak cepat. Hari itu juga, mereka memburu tiga pelaku. Ketiga pelaku dibekuk di Desa Maduraja, Kecamatan Puring, Minggu malam, 15 Oktober 2017, pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Gombong, AKP Hendrie Suryo Liquisasono mengatakan berdasar pengakuan AD kepada penyidik, AD menyukai N. Namun, cinta AD bertepuk sebelah tangan. Lantaran sakit hati, AD pun bersekongkol dengan AM dan AS memperkosa N.

"Di depan penyidik, mereka sudah mengakui perbuatannya," kata Hendrie, tegas.

Hendrie menambahkan, para tersangka diancam dengan pasal pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya