2 Penyelundup 5 Kg Sabu Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati

Kedua terdakwa kasus kepemilikan 5 kilogram sabu dan seribu lebih pil ekstasi asal Malaysia itu dianggap bersalah oleh JPU.

oleh M Syukur diperbarui 24 Okt 2017, 16:52 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2017, 16:52 WIB
20150918-Kasus-Narkoba-Jakarta
Ilustrasi barang bukti narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua penyelundup 5 kilogram sabu dan 1.599 pil ekstasi dari Malaysia, Suripto dan Hariyanto alias Pao Pao tengah, berada di ujung hayat karena dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Keduanya dianggap bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena bisa merusak jiwa ribuan warga.

"Menuntut kedua terdakwa dijatuhkan hukuman mati," ucap JPU Pince membacakan tuntutan kepada majelis hakim yang dipimpin Toni Irvan, Senin, 23 Oktober 2017.

Dalam amar tuntutannya, Pince meyakini kedua terdakwa bagian dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia. Keduanya juga memenuhi unsur pidana dalam Pasal 132 juncto Pasal 114 dan atau Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ingin hidupnya selamat, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Hendra, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. "Kami akan mengajukan nota pleidoi yang mulia," ujarnya.

‎Dalam kasus ini, masih ada lima terdakwa lainnya. Hanya saja, nasib mereka lebih baik dari Suripto dan Hariyanto. Mereka dituntut JPU hukuman penjara seumur hidup karena berperan sebagai kurir dalam sindikat narkoba tersebut.

Kelima terdakwa itu adalah Ramli, Anton, Agung, Chairudin, dan Ariyanto. Kelimanya terlebih dulu dibacakan tuntutannya oleh JPU.‎ Dari kelimanya, hanya satu terdakwa yang menggunakan jasa penasihat hukum, yakni Ramli. Hanya dia pula yang berencana mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

"Sidang kita tunda Senin pekan depan. Masing-masing terdakwa silakan menuliskan nota pembelaannya, baik melalui kuasa hukum atau pribadi," ujar hakim Toni Irvan.

Para terdakwa ini ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada Maret 2017. Dua terdakwa pertama diringkus di jalan lintas Pekanbaru-Duri ketika baru saja menjemput sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Pulau Rupat, Bengkalis.

Terdakwa Hariyanto merupakan sopir, sementara terdakwa Suripto merupakan otak pelaku narkotika tersebut. Ia juga diketahui sebagai bandar di Pekanbaru, di mana sejumlah kurir menjemput barang haram ini kepadanya di Pekanbaru.

Dari keduanya, petugas menemukan sabu serta pil ekstasi dalam kotak yang sudah dipaketkan. Setelah dihitung, berat sabu mencapai 5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir. Dari keduanya, polisi kemudian meringkus lima orang lainnya yang hendak menjemput barang haram itu ke Suripto.

Terdakwa Suripto diduga menjadi bagian dari sindikat asing narkoba dari Malaysia. Dia merupakan pemasok sabu dan ekstasi untuk Riau, kemudian disebar ke Sumatera Utara dan Jambi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya