Polisi Bekuk Penjual Jamur Kotoran Sapi di Bali

Penjual magic mushroom alias jamur yang biasa tumbuh di kotoran sapi juga menjual produknya dengan dikemas dalam bentuk jus stroberi.

oleh Dewi Divianta diperbarui 27 Okt 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2017, 15:00 WIB
Penjual Jamur Kotoran Sapi Dibekuk Polda Bali
Penjual magic mushroom alias jamur yang biasa tumbuh di kotoran sapi juga menjual produknya dengan dikemas dalam bentuk jus stroberi.(Liputan6.com/Dewi Divianta)
Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap tiga orang penjual magic mushroom alias jamur dari kotoran sapi yang mengandung sediaan narkoba golongan I berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Wakil Direktur Reserse Narkorba Polda Bali AKBP Sudjarwoko‎ menyebutkan, tiga orang yang diamankan berinisial M alias A (31, S alias W (53) dan H (31). Menurut Sudjarwoko, masing-masing tersangka berbagi peran dalam perdagangan magic mushroom di sekitar Denpasar dan Kuta itu
 
H bertugas mencari jamur, M alias A meraciknya, sedangkan W menjaga jamur tersebut. "Tersangka ini mencari jamur di sawah dan tanah lapang di sekitaran Renon dan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar," kata Sudjarwoko di Mapolda Bali, Kamis, 26 Oktober 2017.
 
 
Selanjutnya, jamur yang tumbuh di kotoran sapi itu dibersihkan lalu disimpan di lemari pendingin. Pembeli yang ingin membeli secara utuh bisa langsung datang kepada tersangka. Namun jika ingin membeli sudah dalam bentuk olahan jus, tersangka akan mengolah jamur tersebut dengan cara diblender lalu campuran minuman kemasan.
 
"Jamur itu diblender dicampur dengan big strawberry. Mereka kemas dalam botol air mineral. Satu botolnya dijual seharga Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu, tergantung besar kecilnya botol air mineral itu," ujar Sudjarwoko.
 
Tersangka ditangkap pada, 22 Oktober 2017, pukul ‎22.30 Wita di kamar kos di Jalan Kubu Anyar Gang Semangka Nomor 5, Kuta. Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya magic mushroom, ponsel Nokia dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1 juta. ‎
 
"Tersangka kami jerat dengan ‎Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika‎ dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan tambahan denda sebagaimana diatur dalam ayat 1 ditambah sepertiga," tutur Sudjarwoko.
 
Saksikan video pilihan berikut ini:
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya