Liputan6.com, Palembang - Demi memuluskan rencananya untuk menikahi kedua kekasihnya, Muhammad Cindra (25), warga Dusun IV, Desa Lumpatan II Lumbajaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel nekat meminta surat rekomendasi pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Sekayu Muba dua kali berturut-turut.
Cindra ingin melegalkan kedua pernikahannya secara hukum dan agama dengan Indah Lestari (18), warga Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Muba dan Perawati, warga Dusun IV, Kelurahan Teluk, Kecamatan Lais, Muba, Sumsel.
Namun, niat Cindra tersebut terhalang oleh peraturan yang ditetapkan Kantor Urusan Agama (KUA) Sekayu Sumsel.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Yuni, staff KUA Sekayu, Cindra dan kedua kekasihnya sudah mendatangi KUA Sekayu pada 9 Oktober 2017. Mereka meminta surat rekomendasi pernikahan dengan calon pasangan Cindra dan Perawati.
Setelah dilaporkan ke Kepala KUA Sekayu, permintaan pernikahannya tersebut ditolak. Itu karena sebelumnya Cindra sudah mengajukan surat rekomendasi nikah di wilayah Kecamatan Lais dengan pasangannya Indah Lestari.
"Tidak bisa dipenuhi, karena sebelumnya sudah mengajukan dengan nama perempuan lain, katanya kepada Liputan6.com, Kamis, 26 Oktober 2017.
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muba, Taufik Fathir mengungkapkan bahwa buku nikah yang dikeluarkan pihaknya hanya diperbolehkan untuk satu kali nikah.
"Sudah tercantum di KUA Kecamatan Lais, pernikahan Cindra dengan perempuan atas nama Indah Lestari. Akad nikahnya tanggal 6 November 2017 mendatang. Perempuan satunya lagi tentu tidak bisa didaftarkan," katanya.
Jika pun Cindra ingin melakukan pernikahan kedua, bisa mengajukan poligami. Namun untuk mendapatkan izin dari KUA, harus memenuhi beberapa persyaratan.
Pengajuan pernikahan poligami juga tidak bisa dilakukan oleh Cindra, karena saat ini statusnya belum menikah. Untuk mengurus proses pernikahan poligami, juga membutuhkan waktu sekitar satu bulan.
"Yang jelas harus punya istri dulu, baru boleh poligami. Diajukan ke pengadilan agama, digelar sidang, baru diputuskan bisa melakukan pernikahan poligami atau tidak. Kalau belum nikah, jelas tidak bisa (poligami)," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Sampai Jual Tanah?
Kepala Desa (Kades) Lumpatan II, Kecamatan Lais, Muba, Askandi mengakui bahwa memang benar pernikahan Cindra dilakukan dengan dua wanita. Dirinya juga sudah mendengar bahwa Indah Lestari yang hanya mendapatkan buku nikah dari Kemenag.
"Yang saya dengar, Cindra dan Indah Lestari yang sudah terdaftar resmi di KUA. Kalau Perawati, saya tidak tahu. Kabar pernikahan ini baru saya dengar beberapa hari lalu dari warga," ujarnya.
Kasus pernikahan segitiga itu, lanjutnya, baru pertama kali terjadi di Kelurahan Lumpatan II. Namun, para warga menganggap hal tersebut biasa saja, tidak heboh seperti di media sosial.
Menurut adik Cindra yang enggan disebutkan namanya, pihak keluarga tidak tahu bagaimana informasi pernikahan kakaknya bisa beredar luas di media sosial.
"Kami hanya menyebarkan undangan ke kerabat, tidak tahu siapa yang memposting di media sosial. Telepon genggam saya saja tidak ada aplikasi untuk tersambung ke internet," ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh, Cindra baru tiga bulan terakhir bekerja sebagai salah satu staf subkontraktor di perusahaan energi berskala internasional di Muba.
Indah sendiri diketahui baru menamatkan pendidikannya di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan hanya membantu kedua orangtuanya di rumah. Sedangkan Perawati, kekasih Cindra sejak bulan Desember 2016 ini, juga hanya beraktivitas di rumah saja.
Agar bisa melangsungkan pernikahan dengan kedua kekasihnya, orangtua Cindra diduga sudah menjual sebidang lahan perkebunannya.Dalam resepsi pernikahan yang akan digelar 9 November 2017, keluarga Cindra memesan Orgen Tunggal (OT) ternama di Palembang dengan biaya mencapai Rp 20 Juta.
Advertisement