LIPI Siapkan Ekspedisi ke Pulau-Pulau Terdepan Papua

Rencananya, LIPI akan menggelar ekspedisi selama dua bulan ke pulau-pulau terdepan Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Nov 2017, 07:02 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2017, 07:02 WIB
Tertutup Awan, LAPAN Kesulitan Potret Pulau Kecil dan Terdepan
Pulau kecil ini luasnya rata-rata kurang dari 2.000 km2, sehingga saat awan tebal menutupi, pulau tidak bisa tampak dengan baik.

Liputan6.com, Jayapura - Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sedang menyiapkan ekspedisi untuk memotret berbagai aspek di pulau-pulau terdepan Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara.

"Setidaknya 60 hari ekspedisi akan berjalan dan kita akan potret semua, tidak cuma aspek oseanografinya saja, tapi juga terestrial dan sosial budaya," ucap Kepala Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Dirhamsyah, Kamis, 23 November 2017, dilansir Antara.

Ekspedisi yang rencananya dibukukan dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu akan secara lengkap mengupas persoalan-persoalan yang dihadapi warga pulau-pulau terdepan Indonesia.

Apalagi, selama ini, belum ada informasi tersaji secara lengkap terkait potensi hingga masalah yang ditemui di pulau-pulau terdepan. "(Sehingga nantinya) kita gunakan sebagai dasar keputusan pengelolaannya," katanya.

Persoalan seperti ketersediaan energi, air bersih, pangan, dan pengelolaan pulau secara keseluruhan menjadi fokus perhatian perlu keterlibatan berbagai bidang ilmu untuk inventarisasi data dan informasinya.

Dirhamsyah menjelaskan, pemetaan ketersediaan energi, air bersih, dan pangan serta pengelolaan pulau secara keseluruhan akan dilakukan oleh para peneliti dari beberapa kedeputian di LIPI. Termasuk, Kedeputian Ilmu Pengetahuan Hayati (IPH) dan Kedeputian Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kebudayaan (IPSK).

Ia berharap peneliti dari instansi lain, perguruan tinggi di daerah hingga media massa bisa bergabung dalam ekspedisi itu supaya bisa memberikan catatan lengkap tentang pulau-pulau terdepan tersebut.

Merujuk data LIPI, ada 18.110 pulau di Indonesia dan belum seluruhnya diketahui, dinamai dan didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Total garis pantai Indonesia mencapai 108.920 kilometer, dan total wilayah lautnya 5,80 juta kilometer persegi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

PBB Verifikasi 16.056 Nama Pulau Indonesia

Pulau Seram
Salah satu Pulau di Indonesia yang Harus Dikunjungi Sekali Seumur Hidup

Sebelumnya, Kelompok Pakar untuk Nama Geografis PBB (UNGEGN) memverifikasi 16.056 nama pulau-pulau milik Indonesia. Delegasi Indonesia sebelumnya telah mendaftarkan 2.590 nama pulau ke PBB dalam pertemuan ke-30 UNGEGN dan Konferensi PBB tentang Standarisasi Nama Geografis (UNCSGN) ke-11 di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, pada 7-18 Agustus 2017.

Dengan demikian daftar nama rupabumi (gasetir) pulau --yang berisi informasi nama, koordinat dan lokasi-- dari pulau-pulau yang masuk dalam wilayah Indonesia telah dibakukan namanya di PBB hingga Juli 2017, yaitu sebanyak 16.056 pulau.

Menurut Deputi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, Indonesia sebenarnya mencatat sebanyak 17.504 pulau yang masuk dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Masih ada 1.448 pulau yang memerlukan proses validasi dan verifikasi," ujar dia, diwartakan Antara.

Dengan perubahan cuaca dan berbagai anomali alam, kata Havas, telah terjadi munculnya sejumlah pulau dan hilangnya pulau karena abrasi. Karena itu, verifikasi pulau dan nama pulau terus dilakukan untuk kepastian geografi Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa pendaftaran nama rupabumi di PBB sebagai suatu kegiatan administratif sangat penting dilakukan bagi negara anggota PBB.

"Tujuannya untuk menjaga standar penamaan pulau agar satu pulau tidak memiliki nama yang berbeda-beda," ucapnya.

Namun, pendaftaran nama bukan berarti suatu pengakuan kedaulatan dari PBB bagi suatu negara dalam hal kepemilikan suatu pulau. Posisi PBB, khususnya UNGEGN sudah jelas.

"Hanya menetapkan standarisasi penamaan dan tidak memberikan suatu pengakuan kedaulatan atau pengakuan apa pun tentang status hukum suatu pulau," Havas mengungkapkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya