Nasib WN Tiongkok yang Keliling Pasar Pakai Seragam TNI

Setelah diamankan Polsek Siak Hulu, Kampar, Riau, WN Tiongkok itu diserahkan kepada pihak imigrasi.

oleh M Syukur diperbarui 28 Des 2017, 19:30 WIB
Diterbitkan 28 Des 2017, 19:30 WIB
WN Tiongkok Dideportasi dari Pekanbaru
WN Tiongkok Dideportasi dari Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Empat warga negara asing asal Tiongkok dipaksa keluar dari Indonesia atau deportasi melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru, Riau.

Mereka diduga melanggar izin keimigrasian setelah tertangkap berkeliling di salah satu mal dan masuk ke pasar. Salah seorang di antaranya malah nekat menggunakan seragam TNI.

"Keempatnya sudah dideportasi. Pertama ada tiga orang, kemudian kedua ada satu orang yang memakai seragam TNI itu," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Dewa Putu Gede, Kamis, 28 Desember 2017.

Putu menerangkan, keempatnya tidak bisa berbahasa Indonesia dan sudah beberapa bulan tinggal di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, tapi kemudian bekerja di salah satu perusahaan.

Hal ini tentu melanggar aturan keimigrasian. Putu menegaskan, Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh bekerja di Indonesia menggunakan visa wisata. Ada beberapa syarat yang harus diurus terlebih dahulu, salah satunya dengan melengkapi izin kedatangan dengan visa bekerja.

"Mereka pakai visa wisata, tapi bekerja di sini. Tidak boleh itu melanggar peraturan keimigrasian dan wajib dideportasi serta tidak boleh masuk lagi," tegas Putu.

 

Tak Memiliki Izin Bekerja di Indonesia

WN Tiongkok Dideportasi dari Pekanbaru
WN Tiongkok Dideportasi dari Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Salah seorang warga Tiongkok bernama Tan Jianwu, diamankan Polsek Siak Hulu, Kampar, Riau, setelah fotonya masuk ke pasar menggunakan seragam TNI heboh di Facebook. Dia dijemput dari kontrakannya di kilometer 6 Jalan Raya Pasir Putih pada Minggu 24 Desember 2017.

Selanjutnya, pria 37 tahun itu diserahkan Polsek ke imigrasi dan diperiksa kelengkapan administrasi kependudukannya. Dia diketahui bekerja di PT RPS sebagai Mechanical Engineer berbekal visa kunjungan wisata.

"Saat di Polsek, polisi juga menyita barang bukti berupa seragam TNI yang dipakainya waktu pergi ke pasar," terang Putu.

Hari berikutnya, Senin 25 Desember 2017, giliran 3 warga Tiongkok lainnya diamankan ketika berbelanja di Mal Ciputra Pekanbaru oleh Polsek Senapelan. Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia dan diserahkan ke Imigrasi Kota Pekanbaru setelah diperiksa di polsek.

Menurut Putu, ketiganya ditangkap setelah dilihat warga berjalan kaki dari Jalan Teuku Umar. Selanjutnya naik angkot menuju ke Mal Pekanbaru dan terlihat kebingungan tak tahu tujuan setelah berbelanja.

"Namanya saya tidak ingat, tapi yang jelas mereka masuk ke sini pakai visa wisata namun bekerja. Ini tidak boleh," Putu menegaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya