Liputan6.com, Bandung - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan akan segera memulangkan anak-anak yang menjadi korban video porno di Bandung beberapa waktu lalu. Mereka akan segera dipulangkan setelah rehabilitasi dari P2TP2A selesai.
"Setelah rehabilitasi mereka akan dipulangkan. Itu menjadi hak anak untuk berkumpul dan mendapat kasih sayang dari keluarga," ujar Yohana di Polda Jawa Barat, Senin (15/1/2018) sebagaimana dilansir Antara.
Yohana menjelaskan, hak asuh anak dari orangtua yang terlibat dalam produksi video porno tersebut akan dicabut. Selanjutnya hak asuh anak-anak itu akan diserahkan kepada keluarga dekat, tetangga atau negara.
Advertisement
"Jika orang tuanya mempunyai masalah hukum, maka hak asuh anak tersebut jatuh kepada keluarga dekat, atau tetangga, atau negara yang nantinya mereka bisa dititipkan di pantai asuhan atau tempat penampungan," kata Yohana.
Baca Juga
Yohana mengakui jika lingkungan mereka tinggal belum begitu ramah dengan anak-anak. Sebagian besar mereka dibesarkan sebagai pengamen jalanan.
Hal itu kata Yohana, menjadi pekerjaan pemerintah utnuk segera membenahi wilayah tersebut. Saat ini, Kota Bandung tengah berjuang mendapatkan posisi sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak, maka semua tempat di Bandung harus ramah anak.
Yohana pun sempat menjumpai para pelaku produksi video prono tersebut, menurut Yohana setelah berdialog dengan para pelaku, mereka melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi.
"Kebanyakan kejadian seperti ini motif pelakunya adalah ekonomi, kami bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap jaringan internasional yang berupaya menghancurkan generasi muda Indonesia," kata Yohana.
Sebelum mendatangi Polda Jawa Barat, Yohana juga mengunjungi tiga anak yang menjadi korban di P2TP2A Jawa Barat.
Yohana mengatakan dia sempat berinteraksi dengan anak-anak tersebut dan mereka meresponsnya dengan baik. Hingga saat ini, interaksi anak-anak dengan orang luar masih dibatasi supaya kondisi mereka segera pulih.
"Saya berbincang dengan mereka, bernyanyi dan tanggapan mereka sangat baik. Ada beberapa hadiah untuk mereka, lalu mereka bilang ke saya 'Bu Menteri nanti datang lagi ya'," tambahnya.
Bayaran 3 Anak Pemeran Video Porno
Tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat membekuk enam orang terduga pelaku pembuatan video pornografi yang melibatkan wanita dewasa dengan anak di bawah umur.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (8/1/2018), mereka adalah Faisal Akbar selaku sutradara dan juru kamera, IT sang pemeran wanita dewasa, Imelda Oktaviani, dan tiga perekrut anak-anak, yaitu SS, SM, dan HR.
Ironisnya, HR merupakan ibu kandung salah satu bocah yang terlibat dalam perbuatan tak senonoh itu. Para pemeran video pornografi tersebut, dibayar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu ditambah makan siang.
Kini keenam tersangka diperiksa terkait dugaan pembuatan video porno yang melibatkan anak di bawah umur yang berhubungan dengan sindikat dengan jaringan antar negara. Satu orang lagi kini masih diburu polisi.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Sementara itu, ketiga anak lelaki yang jadi korban kini dalam penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Advertisement
Jangan Bully Korban Anak dalam Video Porno
Korban anak dalam video porno viral yang juga melibatkan perempuan dewasa di Bandung, Jawa Barat. mengguncang publik Tanah Air. Hal ini karena pelaku pembuatan video porno anak tersebut ternyata adalah orangtua si anak sendiri.
Anak-anak itu pun diarahkan untuk beradegan mesum. Karena itu, trauma anak dari korban video porno perlu disembuhkan. Menilik hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara.
KPAI diwakili Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy, dan Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime, Margaret Aliyatul Maimunah, berkoordinasi lintas sektor pada 10-11 Januari 2018 di Bandung.
"Kami minta pihak P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk memberikan layanan penyembuhan trauma dan kesehatan (jasmani dan mental) anak. Anak-anak itu juga membutuhkan sandang dan pangan dan rasa nyaman," tulis KPAI dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (12/1/2018).
Pelaku pembuatan video porno itu adalah S (40), orangtua Dn dan H (41), orangtua Rd yang dalam pembuatan video berperan mengantar juga mengarahkan adegan porno yang dilakukan anaknya.
Empat tersangka video porno anak lainnya, yakni FA, CC, IN dan IM juga sudah diamankan polisi.
Saksikan video pilihan berikut ini: