Makassar - Aparat kepolisian dari Polsek Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengamankan tujuh pemuda, yakni JU, PA, MF, AR, MH, S, dan ME di salah satu indekos di kawasan Kecamatan Rappocini.
Ketujuh pemuda ini merupakan pengemudi taksi online. Polisi menangkap mereka usai melakukan order fiktif dengan iming-iming mendapatkan bonus.
Saat beraksi, mereka memasang aplikasi khusus untuk mengelabui perusahaan taksi online.
Advertisement
Baca Juga
Meski minibus tidak beroperasi, mereka seolah-olah sedang mengantar penumpang.
Sebulan menjalankan bisnisnya, para tersangka berhasil mengumpulkan 30 juta rupiah dari bonus salah satu perusahaan taksi online di Makassar.
Baca berita menarik lainnya di Kabarmakassar.com.
Bukan Kejadian Pertama
Sebelumnya, polisi menangkap 10 orang. Namun, tiga di antaranya hanya sebagai saksi.
Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga sekitar yang curiga terhadap aktivitas para pengemudi ini. Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi mengamankan 23 telepon genggam dan 5 kartu ATM serta uang tunai.
Para pelaku kini diamankan di Polsek Rappocini, Kota Makassar. "Tersangka dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," Kata Kapolsek Rappocini Makassar Kompol Kodrat Muhammad Hartanto, Sabtu, 27 Januari 2018.
Pengungkapan penipuan pengemudi taksi online ini bukan yang pertama kali. Pada pekan lalu, Polda Sulawesi Selatan juga mengamankan tujuh pengemudi dengan modus yang sama.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement