Liputan6.com, Medan - Dalam kurun waktu dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2018, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpaw mengatakan, dari pengungkapan sembilan kasus itu, barang bukti yang diamanakan adalah narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 19,23 kilogram dan sebanyak 27.017 butir pil ekstasi.
"Untuk tersangka, 17 orang yang kita amankan. 16 pria dan 1 perempuan," kata Paulus di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (22/2/2018).
Advertisement
Baca Juga
Paulus menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika internasional yang dilakukan pihaknya yaitu jaringan Malaysia-Pekan Baru-Medan-Aceh dan jaringan Malaysia-Aceh-Jambi-Medan. Pengungkapan dilakukan sejak 25 Januari sampai 16 Februari 2018.
Tidak hanya mengamankan 17 pelaku beserta barang bukti sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan 30 handphone, 4 lembar KTP, 2 unit sepeda motor, 3 unit becak, 1 unit mobil, 1 lembar surat keterangan (resi), dan 3 tas.
Atas perbuatannya, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, atau pidana mati dan pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," Kapolda Sumut menandaskan ancaman sanksi pelaku narkoba.
Sabu 1,6 Ton di Batam
Sementara itu, belakangan ini sedang ramai diperbincangkan kasus sabut 1,6 ton. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mendalami kasus upaya penyelundupan sabu seberat 1,6 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau. Polisi tengah mencari pengirim dan penerima sabu dalam jumlah fantastis itu.
"Ada pengendalinya dan di Indonesia ada penerimanya. Kami tidak bisa beritahu karena ini teknis penyidikan," ujar Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/2/2018).
Saat ini, barang bukti sabu seberat 1,6 ton berikut tersangkanya telah dibawa ke Kantor Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara empat tersangka yang merupakan WNA itu langsung ditahan.
"Proses sidik kami akan koordinasi dengan kejaksaan, sehingga kasus ini cepat selesai," kata Krisno.
Bukan hanya itu, Polri bekerja sama dengan kepolisian negara tetangga juga terus melakukan pendalaman untuk memutus mata rantai penyelundupan narkoba, khususnya sabu ke Indonesia.
"Kami sudah berkoodinasi dengan hubinter untuk proses penegakan hukum. Kerja sama dengan penegakan hukum sangat baik," ucap Krisno.
Penyidik Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton ke Jakarta. Tangkapan di perairan Batam, Kepulauan Riau itu dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, keempat tersangka berikut barang bukti sabu tiba di Kantor Dit IV Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka mendapatkan pengawalan ketat dari belasan anggota Brimob Polri bersenjata lengkap.
Empat tersangka dimasukkan ke sebuah minibus sambil diborgol tangannya setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Di dalam mobil, keempat warga negara asing (WNA) itu juga diapit anggota bersenjata laras panjang.
Sementara barang bukti sabu seberat 1,6 ton yang dikemas dalam 81 karung diangkut menggunakan mobil boks milik Brimob Polri. Sabu sebanyak itu disimpan sementara di lobi Gedung Dit IV Narkoba Bareskrim Polri.
Advertisement